Kejari Bengkulu Selatan: Penyuap Auditor Ipda Bisa Terancam Pidana

Kejari Bengkulu Selatan: Penyuap Auditor Ipda Bisa Terancam Pidana

Ilustrasi pungli-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Lima mantan Penjabat (Pj) Kades di Kecamatan Kedurang yang diduga menyuap Auditor Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan (BS), berinisial Na pada 2021 untuk “mengamankan kasus” studi banding ke Lampung, terancam sanksi pidana.

Sebab tindakan mereka memberi suap kepada pihak terkait untuk kepentingan tertentu jelas sebagai pelanggaran hukum.

“Memberi suap atau gratifikasi adalah pelanggaran hukum. Apalagi itu dilakukan PNS yang merupakan abdi negara. Ditambah lagi tujuan pemberian suap itu untuk mengamankan dugaan pelanggaran yang dilakukan para mantan Pj Kades,” beber Kasi Intel Kejari BS Nanda Hardika, SH.

BACA JUGA:Ipda Bengkulu Selatan Akhirnya Periksa Lima Mantan Pj Kades Penyuap Auditor

Kasi Intel mengaku siap memproses dugaan suap mantan Pj Kades terhadap auditor Ipda BS. Namun karena kasus tersebut masih ditangani internal Ipda BS, pihaknya akan menunggu pelimpahan dari Ipda BS.

“Itu kan masih diproses oleh inspektorat, kami menunggu dulu hasil pemeriksaanya seperti apa. Kalau nanti hasil pemeriksaan dilimpahkan ke kami (Kejaksaan), kami siap memproses itu (secara hukum,” tegas Kasi Intel.

Diakui Kasi Intel, dirinya memantau proses kasus pemberian suap mantan Pj Kades ke auditor Inspektorat tersebut. Jumlah uang suap memang tidak terlalu besar. Tapi praktek suap menyuap itu adalah hal tidak dibenar.

“Angkanya (nominal suap mantan Pj kades ke auditor inspektorat) tidak terlalu besar. Tapi namanya suap atau memberi imbalan untuk kepentingan tertentu jelas tidak dibenarkan,” tegas Kasi Intel.

BACA JUGA:Jalan-jalan Camat Kedurang dan Pjs Kades ke Lampung Mulai Diaudit

Untuk diketahui, lima mantan Pj kades di Kecamatan Kedurang memberi suap kepada auditor Inspektorat berinisial Na sebesar Rp8 juta.

Suap tersebut bertujuan untuk “mengamankan” pemeriksaan kegiatan study banding ke Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung yang menggunakan DD tahun anggaran 2020 senilai ratusan juta rupiah.

Namun pemberian suap tersebut terungkap ke publik. Na selaku pihak yang menerima suap tersebut sudah mendapat sanksi.

Statusnya sebagai auditor sudah dicabut dan diberi sanksi kepegawaian berupa mutasi atau pindah tugas dari Inspektorat ke kantor Camat Kota Manna. (yoh)

Sumber: kejari bengkulu selatan