Ditahan, Bendaraha KPU Seluma Bantah Tudingan Mantan Istri

Ditahan, Bendaraha KPU Seluma Bantah Tudingan Mantan Istri

DITAHAN : Bendahara KPU Seluma TO saat ini menjadi tahanan polisi dalam kasus dugaan menelantarkan anak sejak tahun 2015 lalu.-ahmad fauzan-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Setelah resmi mendekam dan menjadi tahanan polisi, bendahara KPU Seluma, TO (33) tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik sebagai ASN dilingkungan Sekretariat KPU Seluma.

Namun keluarga TO membantah bahwa TO tidak pernah memberikan nafkah kepada anaknya sejak tahun 2015 lalu.

TO sempat memberikan nafkah, namun kemudian kehilangan akses kepada anaknya.

BACA JUGA:Bendahara KPU Ditahan Kejari Seluma

Hal ini disampaikan oleh Supratman, ayah TO yang juga mantan anggota KPU Seluma selama dua periode ini.

"Kami membantah jika dituding tidak pernah memberikan nafkah. Karena sejak bercerai dengan istri pertamanya, anak saya selalu memberikan nafkah kepada cucu saya.

Namun, kemudian anak saya kehilangan akses termasuk tidak bisa kembali mengirimkan sejumlah uang kepada cucu saya," tegas Supratman.

Surpratman membenarkan bahwa anaknya sudah bercerai sejak tahun 2015 dengan istri pertamanya. Berdasarkan putusan pengadilan, TO diwajibkan memberikan nafkah kepada anaknya sebesar Rp 750 ribu per bulan.

BACA JUGA:Diserahi Bengkulu Selatan, KPU Seluma Ragu

"Jadi tidak benar jika dikatakan anak saya TO tidak memberikan nafkah kepada cucu saya yang saat ini hak asuh jatuh kepada mantan istri anak saya tersebut," ujar Supratman kepada Rasel.

Supratman mengatakan saat ini pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum yang sedang dijalankan, serta akan mematuhi segala proses hukum.

Seperti diketahui, saat ini TO menjadi tahanan Jaksa Kejari Bengkulu setelah kasusnya dilimpahkan oleh Penyidik Polresta Bengkulu, atas kasus dugaan menelantarkan anak yang dilaporkan oleh mantan istrinya. (rwf)



Sumber: