Alhamdulillah...Usulan Pembebasan LSD di Kaur Disetujui Kementerian ATR/BPN

Alhamdulillah...Usulan Pembebasan LSD di Kaur Disetujui Kementerian ATR/BPN

RAPAT: Tim Pemkab Kaur menggelar rapat virtual melalui aplikasi zoom meeting terkait LDS, Selasa (6/10/2022) lalu-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Kerja keras Pemkab Kaur untuk membebaskan lahan persawahan dari Lahan Sawah Dilindungi (LSD), akhirnya membuahkan hasil.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI menyetujui pelepasan 163 hektar sawah dari LSD.

Artinya, lahan tersebut ke depan bisa dimanfaatkan peruntukkan lain selain sawah dalam rangka pengembangan daerah. Hal itu diketahui dari rapat virtual yang digelar Pemkab Kaur bersama Kemen ATR/BPN melalui zoom meeting, Selasa (4/10/2022).

BACA JUGA:163 Hektar Lahan Sawah di Kaur Diusulkan Keluar LSD

Rapat yang dipimpin Kasubid Pengendalian Ruang Wilayah 4 Kemen ATR/BPN, Stefanus Aji dan diikuti Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kaur Arsal Adelin, M.Pd, Kepala Dinas Pertanian Kaur Lianto SP, dan Kepala Dinas PUPR Kaur Ismawar Hasdan, ST, M.Si, di Aula Lantai III Setda Kaur.

"Alhamdulillah usulan yang disampaikan disetujui berkat kerja keras bersama," ungkap Asisten II kepada Raselnews.com, Kamis (6/10/2022).

Dalam rapat, Kasubid Pengendalian Wilayah 4 Kemen ATR/BPN menegaskan Berita Acara Hasil Verifikasi Lapangan yang disampaikan Pemkab Kaur telah disetujui sepenuhnya.

Antaranya LSD yang berada pada jalan nasional dan jalan provinsi, dapat dibebaskan.

Sebelumnya, hasil verifikasi tim di lapangan menetapkan luas LSD yang disepakati mencapai 4923,28 hektar.

BACA JUGA:Pembebasan Lahan SUTT di Kaur Belum Juga Rampung

Namun Pemkab Kaur mengusulkan 163 hektar lahan dapat dikeluarkan dari LSD untuk pengembangan pembangunan daerah dan lahan permukiman.

"Atas nama Pemkab Kaur kami ucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang menanggapi usulan pembebasan LSD di sekitar jalan nasional. Kami berharap LSD yang ada di sekitar jalan provinsi juga dapat dibebaskan guna kepentingan bersama," ujar Arsal.

Pihak Kemen ATR/BPN selanjutnya menjadwalkan rapat lanjutan dalam waktu dekat, guna merampungkan Berita Acara Penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) 2019 menjadi LSD, sebelum pelaksanaan rapat pleno, dan penandatanganan berita acara antara Bupati Kaur dengan Dirjen ATR/BPN RI di Kota Bengkulu pada 17 Oktober 2022. (jul/prw)

Sumber: