Dituntut 12 Tahun Divonis 10 Tahun, Jaksa: Kami Menerima

Dituntut 12 Tahun Divonis 10 Tahun, Jaksa: Kami Menerima

Ilustrasi hukum pidana-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan memastikan tidak akan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Manna terhadap Rozi Rafles (23), warga Jalan Workshop Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna, terdakwa kasus pembunuhan.

Sebelumnya JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan 10 tahun penjara terhadap pembunuh mak wau alias bibiknya sendiri ini (kakak kandung ibu terdakwa) itu, karena JPU menuntut terdakwa 12 tahun penjara. Namun waktu untuk pikir-pikir sudah lebih dari tujuh hari, JPU tidak melayangkan memori banding.

BACA JUGA:Pembunuh “Mak Wau” Didakwa Dua Pasal

“Kami menerima putusan majelis hakim, soalnya putusan kepada terdakwa tidak lebih rendah dua per tiga dari tuntutan kami sebelumnya. Jadi kami menerima putusan itu,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, SH.

Dengan tidak ada lagi upaya hukum lain, maka putusan 10 tahun kepada Rozi telah final atau inkracht.

Rozi akan menjalani hukuman penjara selama 10 tahun atas perbuatan yang dilakukannya tersebut. “Ya perkaranya sudah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” sambung Kasi Pidum.

BACA JUGA:Mak Wau Dibacok Saat Berpapasan

Sekedar mengingatkan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu, 29 Juni 2022 lalu, sekitar pukul 02.21 WIB. Terdakwa menghabisi nyawa korban yang merupakan “mak wau” atau bibik (kakak kandung ibu tersangka) dengan cara dibacok menggunakan senjata tajam di kepala bagian belakang hingga bahu.

Terdakwa sempat berpura-pura gila usai melakukan aksi sadisnya itu. Namun hasil pemeriksaan ahli kejiwaan menyatakan terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. (yoh)

Sumber: