Atasi ASN Malas, Pemkab Bengkulu Selatan Terapkan e-Absen dan e-Kinerja yang Dilengkapi GPS

Atasi ASN Malas, Pemkab Bengkulu Selatan Terapkan e-Absen dan e-Kinerja yang Dilengkapi GPS

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi -wawan suryadi-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM -Pemkab Bengkulu Selatan menerapkan e-Absen dan e-Kinerja.

Hal ini sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan ASN dan mengatasi ASN yang malas atau sering bolos saat jam kerja.

Penerapan aplikasi elektronik Absensi (e-Absen) dan elektronik Kinerja (e-Kinerja) ini dilakukan di seluruh OPD.

Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi mengatakan rencana penerapan aplikasi tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Juga sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

BACA JUGA:Sekda Ingatkan ASN Jangan Ikut Belanja di Pasar Murah

Bupati mengatakan penerapan aplikasi e-Absen dan e-Kinerja diyakini memudahkan pemantauan kinerja ASN.

“Pada penerapan e-Absen ini, seluruh ASN wajib scan wajah saat melakukan absen. Kalau orang bersangkutan belum ke kantor, otomatis tidak bisa absen. Sementara untuk e-Kinerja, akan mengetahui ASN ada di kantor atau tidak pada saat jam kerja," beber Gusnan.

Penerapan aplikasi akan dilengkapi Global Positioning System (GPS). Saat ASN tidak berada di kantor, akan langsung ketahuan melalui GPS tersebut.

Gusnan mengaku rencana penerapan aplikasi ini bertujuan agar seluruh ASN menjadi lebih disiplin sesuai ketentuan jam kerja. Selain itu juga mengukur kinerja para aparat daerah tersebut.

BACA JUGA:Tegas, BKN Tolak Data Ratusan Ribu Honorer di Pendataan Non-ASN

Seluruh OPD lingkungan Pemkab BS diminta segera menyiapkan fasilitas pendukung penerapan aplikasi e-Absen dan e-Kinerja tersebut.

Apalagi seluruh OPD juga wajib menerapkan standar pelayanan berbasis elektronik (SPBE).

"Dengan penerapan kedua aplikasi ini, diharapkan mampu menciptakan kinerja ASN yang lebih baik. Sebab dari kedisplinan itulah menentukan penghitungan tunjangan ASN," beber Gusnan. (one)

Sumber: