PTUN Bengkulu Kabulkan Gugatan Eks Kades Padang Kelapo, Pemkab Seluma Banding

PTUN Bengkulu Kabulkan Gugatan Eks Kades Padang Kelapo, Pemkab Seluma Banding

ilustrasi putusan PTUN -istimewa-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS,COM - PTUN Bengkulu mengabulkan gugatan mantan Kades Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Kabupaten Seluma, Onzaidi lantaran diberhentikan dari jabatan oleh Bupati Seluma.

Atas putusan ini, Pemkab Seluma berencana mengajukan banding.

Hanya saja, Pemkab Seluma masih menunggu salinan putusan PTUN Bengkulu secara lengkap untuk menelaah dan mengkaji pertimbangan majelis tingkat pertama.

BACA JUGA:Menang di PTUN, Sinarmin Bisa Jadi Kades Beriang Tinggi?

“Kami menghargai keputusan hakim PTUN Bengkulu. Kami masih menunggu salinan putusan utuh dan lengkap. Selanjutnya akan melakukan upaya banding pastinya ke PTUN Medan," ujar kuasa hukum Pemkab Seluma, Aan Julianda.

Jika salinan putusan secara lengkap sudah didapat atau sudah bisa didownload, barulah akan dipelajari oleh tim PH Pemkab Seluma.

Diketahui, dalam perkara 14/G/2022/PTUN.BKL mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

BACA JUGA:PTUN Bengkulu Tolak Gugatan Hasil Pilkades Tanjung Besar

Hakim PTUN membatal Keputusan Bupati Seluma Nomor 140-198 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Onzaidi Dari Jabatan Kades Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Tanggal 7 Februari 2022.

Selain itu, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Seluma Nomor 140-198 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Saudara Onzaidi Dari Jabatan Kades Padang Kelapo Tanggal 7 Februari 2022. 

BACA JUGA:Jalankan Putusan PTUN, Kades Akui Perangkat Baru

Lalu, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula sebagai Kades Padang Kelapo. Terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp227.000. (rwf)

Sumber: