Pemkab Kaur Siapkan Bansos Inflasi

Pemkab Kaur Siapkan Bansos Inflasi

Pemkab Kaur membahas rencana penyaluran bansos dampak inflasi dan kenaikan BBM Selasa (18/10)-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM  - Pemkab Kaur mulai membahas rencana penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) terhadap sejumlah warga Kabupaten Kaur yang berhak terkait dampak inflasi dan kenaikan BBM.

Tahun ini pemerintah berencana akan menyisihkan anggaran sebesar 2 persen dari pagu dana transparan yang diterima untuk disalurkan berupa bansos dengan warganya yang berhak .

Pembahasan terkait dengan Bansos itu dibahas Selasa (18/10/2022) di ruang kerja Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syafiri, MM.

BACA JUGA:BLT Dampak Inflasi di Bengkulu Selatan Disalurkan, Jaksa: Ada Potongan, Laporkan!

Rapat itu terkait tindak lanjut belanja wajib perlindungan sosial untuk penanganan dampak inflasi yahun 2022.

Rapat ini diikuti oleh Asisten II, Kepala Dinas Perindag UMKM, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Nakertrans, Sekretaris BPKAD, Kabid Dishub, Kasi Datun Kejari dan Kasat Intel Polres Kaur. "Kita minta seluruh OPD terkait benar-benar memahami aturan, juklak juknis yang ada," ujar Sekda.

Meski belum dibahas terkait dengan sistem penyaluran dampak inflasi dan kenaikan BBM itu, namun dipastikan nantinya akan ada beberapa kategori yang menjadi poin utama syarat penerima bansos.

Sehingga tidak seluruh warga Kaur akan dapat menerima bansos yang akan dikucurkan.

BACA JUGA:Gelar Pasar Murah Untuk Tekan Inflasi

Besaran dan juga bentuk bansos apakah berupa barang atau uang juga belum ditentukan lebih lanjut Pemkab Kaur.

"Ini belum ditentukan besarannya namun kita harus menghitung terlebih dahulu sesuai dengan juklak dan juknis," ujar Sekda.

Rencana penyaluran Bansos ini merujuk ketentuan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI.

BACA JUGA:Makanan dan Minuman Penyebab Utama Inflasi di Bengkulu

Di mana, setiap Pemerintah Daerah harus menganggarkan sebesar 2% dari Dana Transfer  untuk dialokasikan kepada Tenaga Kerja Pelatihan Usaha, Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Transfortasi atau Angkutan Umum dan Ojek yang terdapat di daerah masing- masing dan berdasarkan kebijakan daerah setempat. (jul)

Sumber: