Pemerintah Larang Penjualan BBM Premium

Pemerintah Larang Penjualan BBM Premium

Petugas salah satu SPBU di Bengkulu melayani pembeli BBM bersubsidi-dok-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pemerintah secara resmi melarang penjualan BBM yang memiliki kandungan Research Octane Number (RON) 88 dan RON 89 atau jenis premium.

Tak hanya itu, pihak Pertamina (Persero) memastikan perusahaan tak lagi menyalurkan BBM jenis premium beroktan rendah atau RON 88 per 1 Januari 2023,

Saat, perusahaan minyak negara cuma mengedarkan BBM dengan oktan paling rendah RON 90 atau Pertalite.

BACA JUGA:SPBU di Seluma Batasi Pembelian BBM Bersubsidi Bagi pengguna Motor

"BBM yang disalurkan Pertamina paling rendah RON 90," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, Rabu (26/10/2022).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Maret 2022 memang telah menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan jenis bensin minimum RON 88 menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) jenis bensin RON 90.

Penetapan ini tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan.

"Sudah tidak ada BBM Pertamina di bawah RON 90," tegas Irto.

BACA JUGA:Pemda Kaur Rumuskan Mekanisme Penyaluran BBM Nelayan dan Petani

Diketahui, pemerintah resmi mengumumkan menghapus BBM beroktan rendah dari peredaran.
Penghapusan BBM jenis gasoline atau bensin itu dimulai pada 1 Januari 2023.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Saleh Abdurrahman membenarkan penghapusan tersebut.

Ditegaskan Saleh, penghapusan BBM beroktan rendah, seperti Premium, tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020.

BACA JUGA:Sekda Sebut Kuota BBM Subsidi Habis Bulan Depan, Pertamina: Tidak Benar

Adapun BBM jenis bensin dengan angka Oktan 89 saat ini dijual di Indonesia oleh PT Vivo Energi Indonesia dengan nama dagang Revvo 89. (**)

Sumber: