Polda Bengkulu Amankan Ribuan Meterai Palsu

Polda Bengkulu Amankan Ribuan Meterai Palsu

Polda Bengkulu menangkap wanita yang menjual materai palsu-istimewa-rakyatbengkulu.disway.id

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangkap seorang perempuan bernama Shinta (25), warga asal Karawang Jawa Barat karena diduga menjualbelikan meterai palsu.

Tersangka ditangkap di kediamannya di kawasan Lingkar Barat Kota Bengkulu.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui Kasubdit Tipidter AKBP Florentus Situngkir mengatakan, tersangka melancarkan aksinya sejak Agustus 2022.

Setiap lembarnya, tersangka menjual meterai palsu seharga Rp9.000 perlembar.

BACA JUGA:Ruang Kerja Hakim Pengadilan Negeri di Bengkulu Selatan Ditembak

Meterai palsu itu diperoleh tersangka dengan cara membeli dari seseorang secara online.

"Dari pengakuan tersangka, meterai palsu ini dibeli dengan harga Rp5.000 per lembar. Ia mendapatkan dari seseorang di salah satu situs jual beli online," ungkap Florentus, Senin (31/10/2022).

Dari keterangan tersangka, sudah sekitar 3.450 lembar meterai palsu berhasil dijual.

Penjualan meterai ini pun dilakukan di wilayah Bengkulu dengan menyasar perorangan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 355 lembar meterai palsu.

BACA JUGA:Pos Dinas Perhubungan di Desa Tanggo Raso Terbengkalai

Polisi juga masih memburu tersangka lainnya yang diduga menjadi penyedia meterai palsu tersebut.

"Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan kurang lebih Rp 38 juta," ungkap Kasubdit Tipidter.

Tersangka dijerat Pasal 25 huruf a Undang-Undang RI No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai dan/atau Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tersangka diancam hukuman maksimal kurungan penjara 7 tahun. (cia)

Sumber: