Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui SIAKBA KPU, Lengkap!!!

Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui SIAKBA KPU, Lengkap!!!

--

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Pendaftaran badan ad hoc KPU di Pemilu 2024, baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS), dipastikan berbeda dengan Pemilu sebelumnya.

Jika sebelumnya dilakukan secara manual, namun untuk Pemilu 2024, pendaftarannya PPK dan PPS akan dilakukan secara online melalui SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan ad hoc.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Rekrut Badan Ad Hoc Pemilu 2024

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Bengkulu Selatan, Asprian Toni SE menjelaskan, SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten / Kota dan badan adhoc (PPK, PPS, PPLN).

“SIAKBA ini secara resmi diluncurkan pada pertengahan Oktober 2022. Prinsipnya, pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, bahkan anggota KPU semua akan dilakukan secara online melalui SIAKBA,” ujar Asprian Toni kepada Raselnews.com.

BACA JUGA:8 Parpol Ini Disurati KPU Bengkulu Selatan, Satu Partai Tak Difaktualkan

Asprian Toni menjelaskan, untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS diawali dengan memiliki akun SIAKBA.

Bagaimana cara membuat AKUN SIAKBA? simak penjelasan berikut

1. Masuk ke halaman web atau klik https://siakba.kpu.go.id/ dan akan tampil seperti gambar di bawah ini. Kemudian klik LOGIN

 

 

 

 

 

 

 

2. Setelah klik LOGIN akan muncul gambar berikut lalu klik di sini (lingkar merah)

3. Selanjutnya akan tampil menu di bawah ini. Calon peserta diminta untuk mengisi nama, email, NIK (nomor induk kependudukan) dan pasword. Ingat!! email yang digunakan email aktif. Selain itu, ingat dan simpan pasword.

 

4. Setelah menu diisi lengkap, klik REGISTER dan muncul gambar berikut

5. Periksa email anda dan akan tampil gambar berikut. Kemudian klik AKTIVASI AKUN

 

6. Setelah AKTIVASI AKUN, akan muncul gambar berikut. Dan anda dinyatakan sudah berhasil memiliki AKUN SIAKBA KPU.

7. Setelah mengklik SILAHKAN LOGIN pada gambar 6, akan muncul gambar berikut . Lalu, masukan email dan pasword (panah merah) yang sama dengan langkah 3 di atas.

8. Lalu akan muncul gambar berikut: Kemudian isi seluruh biodata dengan benar dan lengkap sesuai dengan KTP Elektronik. Ingat, yang tanda bintang merah WAJIB DIISI. Jika belum memiliki No BPJS Kesehatan, No BPJS Ketenagakerjaan, dan NWPW, cukup diberi tanda pisah atau -

 

9. Setelah biodata (gambar 8) diisi dengan lengkap benar dan lengkap lalu klik SIMPAN di kanan bawah dan akan muncul gambar berikut dan klik DI SINI (panah merah)

10. Selanjutnya akan tampil gambar di bawah. Nah silakan memilih apakah akan mendafar anggota KPU atau badan adhoc. Jika ingin mendaftar PPK atau PPS Pemilu 2024, silakan klik BADAN ADHOC

Namun, karena pendaftaran PPK dan PPS pemilu 2024 belum dibuka secara resmi, maka saat ini langkah pendaftaran hanya sebatas poin 10.

"Kalau pendaftaran PPK dan PPS sudah dibuka, baru bisa melanjutkan langkah selanjutnya. Kalau sekarang ini, baru sebatas membuat akun SIAKBA dulu. Informasinya, pendaftaran PPK pemilu 2024 akhir bulan November (2022)," tegas Asprian Toni saat ditemui Senin, 31 Oktober 2022.

Meski begitu menurut Asprian Toni, berikut alur jika pendaftaran PPK dan PPS sudah dibuka.

11. Setelah memilih posisi yang akan dilamar, maka muncul tampil seperti gambar di bawah ini. Anda diwajibkan mengisi biodata.

Pastikan anda mengisi dengan benar seluruh kolom yang tertera dalam menu tersebut, termasuk riwayat pendidikan dan pengalaman kepemiluan (jika ada).

12. Setelah mengisi biodata, calon pelamar diminta mengupload persyaratan. Pada menu ini anda juga bisa mendownload atau mengunduh template surat pendaftaran pada bagian bawah tempat upload berkas syarat pendaftaran.

Hal yang perlu diperhatikan adalah semua jenis formulir yang diupload harus sesuai dengan jenis formulir yang diminta melalui aplikasi.

Misal foto dalam bentuk JPG/JIPEG/PNG dan surat perndaftaran dalam bentuk PDF. Seluruh dokumen yang diupload tidak boleh melebihi kapasitas 1 MB.

13. Setelah semua syarat pendaftaran berhasil diunggah, selanjutnya klik tombol kirim di bawah kanan.

Tetapi sebelum berhasil dikirim, calon pelamar harus menyetujui terlebih dahulu syarat dan ketentuan dengan cara mengklik tombol centang sebagai tanda anda menyetujui syarat dan ketentuan. Kemudian barulah klik tombol kirim.

14. Jika semua proses langkah sudah diselesaikan, secara resmi anda telah menjadi calon pemakar anggota PPK dan PPS di Pemilu 2024. Tampilan layar akan tampak seperti ini:

"Tetapi yang paling penting lagi, sebelum mendaftar menjadi PPK atau PPS Pemilu 2024, pastikan dulu calon pelamar tidak menjadi pengurus partai politik. Caranya, klik infopemilu.kpu.go.id lalu klik CEK ANGGOTA PARPOL, masukan NIK lalu klik CARI, Jika, nama anda masuk terdaftar sebagai parpol, segera lapor ke KPU Bengkulu Selatan,” imbau Asprian Toni. (and)

 

 

Sumber: