Eks Kadis PMD Kaur Menyerahkan Diri

Eks Kadis PMD Kaur Menyerahkan Diri

Terpidana Asmawi saat diberangkatkan dari Kaur menuju Rutan Kelas II B Manna -julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Terdakwa kasus suap proyek pembangunan embung di Desa Babat Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur tahun 2019, H Asmawi, S.Ag dijebloskan ke penjara, Rabu (9/11/2022).

Karena tidak mau dijemput jaksa eksekutor, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur ini memilih menyerahkan diri dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Kaur untuk dieksekusi.

BACA JUGA:Vonis Bebas Dibatalkan MA, Eks Kepala Dinas PMD Kaur Segera Dieksekusi

Asnawi pun langsung dibawa menggunakan mobil menuju Rutan kelas II B Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menjalani vonis Mahkamah Agung (MA).

"Yang bersangkutan datang sendiri ke Kejari dan siap menjalani hukuman, sehingga langsung diantar ke Lapas Kelas II B Manna," kata Kajari Kaur M Yunus, SH, MH melalui Kasi intel Carles Aprianto, SH, MH kepada Raselnews.com Rabu (9/11/2022).

Sebelumnya Asnawi menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

BACA JUGA:Eks Kabid di DPMD Kaur Ditetapkan Tersangka Pungli

Jaksa Penuntut Umum menuntut Asnawi 2 tahun penjara atas tidakan menerima suap aliran dana pembangunan embung dari Sirajudin, Kades Babat Kecamatan Tetap kala itu sebesar Rp 10 juta.

Tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis bebas.

Tidak terima kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.

Kasasi yang diajukan dikabulkan. Dalam amar putusan nomor 2681K/PID.SUS/2022 hakim di MA menyatakan terdakwa Asnawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

BACA JUGA:Kasus Pungli NIPD, Eks Kepala Dinas PMD Kaur Divonis Bebas

Kemudian MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun kurungan badan serta membayar denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Kemudian memerintahkan terpidana membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Apabila terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dapat diganti dengan  kurungan badan selama 1 bulan. (jul)

Sumber: