Piala Dunia 2022: Jangan Asal Nobar, Terbukti Melanggar Denda Rp1 Miliar

Piala Dunia 2022: Jangan Asal Nobar, Terbukti Melanggar Denda Rp1 Miliar

ilustrasi nobar--

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Panggung Piala Dunia 2022 segera dimulai.

Laga Qatar kontra Ekuador, Minggu (20/11/2022) menjadi gong pembuka perjalanan panjang 32 kontestas untuk menjadi yang terbaik.

Kickoff Piala Dunia 2022 Qatar dijadwalkan pada 20 November 2022 dan perhelatan akan berlangsung hingga 18 Desember 2022.

Pertandingan sepak bola terbesar di dunia yakni Piala Dunia 2022 menjadi perhelatan yang paling dinantikan oleh para penggemar bola di seluruh dunia.

Namun, ada hal penting yang harus para penggemar wajib perhatikan saat dimulainya pertandingan Piala Dunia nanti.

Bagi masyrakat yang ingin nonton bareng harus memperhatikan tata cara izin nobar Piala Dunia 2022.

Diketahui, siaran langsung Piala Dunia bisa disaksikan di SCTV, Indosiar, MOJI, dan Live Streaming Vidio.com (paket berlangganan).

Lantas seperti apa syarat untuk nonton bareng?

Surya Citra Media (SCM) selaku pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris telah mengingatkan masyarakat untuk mengajukan izin bagi yang mau nobar.

Semua acara nonton dengan mengumpulkan massa seperti di lapangan, kompleks perumahan, ataupun di warkop, wajib seizin SCM.

Untuk bisa menggelar nobar Piala Dunia 2022 tentu harus memiliki izin dari pemegang hak siar.

Bagi yang ingin menggelar nobar Piala Dunia 2022 secara legal atau resmi bisa menghubungi: PT Indonesia Entertainmen Grup

Jika menggelar nobar tanpa izin, dari pemegang hak siar terancam sanksi denda hingga Rp 1 Miliar.

Hal itu disampaikan Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Handy Lim selaku anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan Nonton Bareng Piala Dunia 2022.

Dijelaskan, yang dimaksud nonton bareng Piala Dunia 2022 adalah mengumpulkan massa di tempat umum.

"Jadi yang namanya nobar Piala Dunia 2022, menarik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin," katanya.

Dituturkannya, Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual pada Pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar (**)

Sumber: disway.id