Mau Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di Situs SIAKBA? Berikut 32 Langkah Lengkap dari KPU
Tutorial daftar PPK dan PPS Pemilu 2024-istimewa-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - KPU secara resmi membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 secara online melalui situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Pembentukan PPK dilakukan besok atau Ahad, 20 November 2022 sampai 16 Desember 2022.
Sementara PPS 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.
Anggota KPU Bengkulu Selatan, Asprian Toni SE menegaskan, ada beberapa syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS.
Diantaranya berusia minimal 17 tahun. calon anggota PPK dan PPS harus memiliki integritas dan kepribadian yang kuat, jujur dan adil.
Kemudian, calon anggota PPK dan PPS tidak tergabung menjadi anggota partai politik, apalagi menjadi anggota partai politik yang dinyatakan secara sah dalam surat pernyataan.
Calon anggota PPK dan PPS harus berdomisili di wilayah yang akan menjadi tempat kerja PPK dan PPS.
"Syarat ini sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu 2024," tegas Aprian Toni.
Menurut Asprian Toni, ada beberapa dokumen yang harus diunggah peserta di SIAKBA.
Dokumen tersebut nantinya akan diserahkan kepada KPU ketika pelamar dinyatakan lulus adminitrasi atau sebelum mengikuti tes tertulis.
"Meski pendaftaran secara online di SIAKBA, dokumen yang diunggah itu tetap diserahkan kepada KPU. Maksudnya, fisik dokumen wajib diserahkan," tegas Asprian Toni. (and)
Berikut Cara Mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui SIAKA KPU:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
Sumber: kpu bengkulu selatan