Data dan KTP Tak Sinkron Dianggap TMS

Data dan KTP Tak Sinkron Dianggap TMS

Ilustrasi Pemilu legislatif tahun 2024, 3 anggota DPRD Bengkulu Selatan berencana maju sebagai celeg DPRD Provinsi-DOK-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Menjelang hari terakhir pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Seluma. Tercatat 452 pelamar yang mengajukan pendaftaran ke KPU Seluma.

Komisioner KPU Seluma Edi Anzori menegaskan seluruh peserta harus melengkapi semua dokumen pendaftaran.

Pelamar yang tidak sinkron biodata di Siakba dengan dokumen fisik, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan keterangan domisili, maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

BACA JUGA:Pemilu 2024 Sudah158 Pelamar PPK di KPU Kaur, Baru 4 Serahkan Berkas Fisik

“Seluruhnya harus sinkron dengan apa yang ada di Siakba. Fisik KTP harus sama dan sinkron untuk keterangan domisili. Jika tidak sama, akan ditetapkan TMS," tegas Edi.

Pendaftaran sendiri akan ditutup pada 1 Desember 2022. Warga yang sudah mendaftar pada aplikasi Siakba, harus segera menyampaikan berkas fisik ke KPU Seluma.

"Kami tunggu dan akan diumumkan langsung pada 1 Desember. Tim juga masih melakukan verifikasi berkas yang masuk,” ungkap Edi.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pelamar PPK Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan Membludak

Jika dari verifikasi yang dilakukan ada temuan pelanggaran administrasi, peserta dapat melakukan sanggahan.

Termasuk surat keterangan sanggahan atas masuknya nama yang bersangkutan di partai politik. Khusus pendaftar yang dulunya pernah menjadi PPK, harus memastikan diri tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat.

Seleksi dijadwalkan pada 18 Desember 2022. "Nanti akan diumumkan pelamar yang TMS maupun memenuhi syarat," pungkas Edi. (rwf)

Sumber: komisioner kpu seluma edi anzori