2 Ahli Waris Mantan Karyawan PT SBS Terima Santuan, Ini Nominalnya

2 Ahli Waris Mantan Karyawan PT SBS Terima Santuan, Ini Nominalnya

SERAHKAN : Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi didampingi Wabup BS H. Rifa'i Tajuddin, S.Sos, Kepala Disnakertrans Bengkulu Selatan Edi Susanto, SH dan pihak BPJS Keterangan Bengkulu dan Kepala TU PT SBS Popy Elly berfoto bersama saat menyalurkan santu-Wawan Suryadi-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Setelah hampir dua bulan menunggu, akhirnya santunan BPJS Ketenagakerjaan dua karyawan PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS) yang meninggal akibat kecelakaan kerja dicairkan.

Itupun setelah pihak Pemda Bengkulu Selatan melalui Dinas Ketenaga Kerjaan Bengkulu Selatan beberapa kali menyampaikan teguran keras kepada pihak manajemen PT. SBS.

Santunan disampaikan kepada ahli waris almarhum Muslimin (38) warga Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambosai Utara Kabupaten Rokan Hulu dan keluarga Iswandi (44) warga Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan: TKP Ledakan di PT SBS Jangan Dirusak!!!

Santunan diberikan atas kecelakaan kerja yang menimpa Muslimin dan Iswandi saat melaksanakan tugas sebagai karyawan di pabrik pengelolaan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit PT Sinar Bengkulu Selatan.

Pipa sterilizer atau mesin rebusan kelapa sawit di pabrik tersebut meledak, akibat ledakan itu Muslimin dan Iswandi meninggal dunia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Bengkulu Selatan Edi Susanto, SH mengatakan, santunan yang disalurkan kepada ahli waris korban Muslimin (38) sebesar Rp 230,5 Juta. Sedangkan, santunan untuk ahli waris Iswandi (44) sebesar Rp 298,3 juta.

BACA JUGA:PT SBS Dapat Teguran Keras, Edi: Sudah Tiga Karyawan Tewas di Tahun 2022

Dengan telah disalurkan santunan tersebut, diharapkan dapat membantu kedua ahli waris pasca kecelakaan kerja yang menyebabkan suaminya meninggal dunia.

"Santuan kedua ahli waris secara simbolis telah disalurkan bulan Desember 2022 ini. Dua orang ahli waris ini akhirnya bisa menerima manfaat atas keanggotaannya di BPJS Ketenagakerjaan," kata Edi.

Disampaikan Edi, sebelumnya Disnakertran Bengkulu Selatan telah memberikan teguran keras ke pihak manajemen PT. SBS pasca insiden ledakan yang menyebabkan dua pekerjanya meninggal dunia.

BACA JUGA:Tim Labfor Polda Sumsel Selidiki Penyebab Meledaknya Mesin Pabrik Kelapa Sawit PT SBS

Hal ini bertujuan untuk mengingatkan agar PT. SBS mengevaluasi sistem kerja karyawan. Sehingga, ke depannya tidak ada lagi peristiwa yang dapat membahayakan keselamatan para pekerja.

"Teguran berupa Surat Peringatan (SP) yang kami layangkan ke manajemen perusahaan, supaya pihak perusahaan bisa mengevaluasi sistem kerja karyawan. Sebab, keselamatan kerja harus diutamakan," tegasnya.

Diketahui, insiden ledak pipa sterilizer atau mesin rebusan milik PT. SBS terjadi pada Jumat (21/10) lalu sekira pukul 13.30 WIB. Akibat insiden tersebut dua karyawan yang sedang bertugas yakni Muslimin (38) dan Iswandi (44) meninggal dunia. (one)

Sumber: kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi bengkulu selatan