Dugaan Korupsi Dana BBM di DPRD Seluma: 3 Pimpinan Dewan Ditahan atau Tidak?
Sekretariat DPRD Seluma-DOK-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan berkas perkara tiga mantan pimpinan DPRD Seluma dalam kasus dugaan korupsi dana BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas, dinyatakan lengkap.
Sebelumnya berkas perkara sempat bolak-balik dikembalikan ke penyidik karena dinilai belum lengkap.
BACA JUGA:Tambak Udang Cemari Lingkungan, Pemkab Kaur Evaluasi
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mengaku berkas tersangka OF, HT dan UU sudah dinyatakan lengkap syarat formil maupun materil berdasarkan barang bukti.
"Tim penuntut umum menyatakan berkas ini lengkap," sambung Ristianti, Selasa (27/12/2022).
BACA JUGA:Apa Kabar Kasus Penyelewengan BPNT? Simak Pernyataan Kasat Reskrim Polres Seluma
Dalam waktu dekat, penyidik Tim Direksrimum Polda Bengkulu akan melakukan penyerahan tahap dua, tersangka beserta barang bukti.
Selanjutnya tim JPU juga akan memberikan beberapa pertimbangan, melakukan penahanan atau melanjutkan apa yang sudah dilakukan tim Reskrimsus Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Kapolres BS: Ingat, Mobil Bak Terbuka Itu Bukan untuk Mengangkut Manusia
Sebelumnya, ketiganya tidak menjalani penahanan karena bersikap kooperatif. "Nanti ditelaah dulu apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak," tegas Ristianti.
Seperti diketahui, tiga mantan Unsur Pimpinan DPRD Seluma itu sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Bengkulu atas dugaan korupsi dana BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas.
BACA JUGA:Ingat!!! Dokumen Fisik Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Disampaikan ke KPU Sebelum Tes Tertulis
Penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan penyidikan lanjutan dari dua terdakwa yang sudah divonis bersalah pengadilan. Mantan PPTK dan mantan Sekretaris DPRD Seluma itu sendiri sudah menjalani masa hukuman. (cia)
Sumber: