Jenis Kembang Api yang Diletuskan Wabup Kaur Termasuk Dilarang?
Inilah detik-detik kembang api ukuran besar yang dipegang Wabup Kaur meledak di bagian pangkal-julianto-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM – Peristiwa meledaknya kembang api yang dipegang Wakil Bupati (Wabup) Kaur, H. Herlian Muchrim, saat menyambut tahun baru 2023, merupakan kejadian memilukan
Terlebih dalam tragedi yang terjadi di gedung sentra kuliner Kota Bintuhan itu, membuat beberapa jari tangan kanan maupun kiri Wabup harus diamputasi.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Petasan Dipegang Meledak, Jari Tangan Wabup Kaur Putus
Informasi terakhir, kedua tangan orang nomor dua di Kaur ini harus mendapatkan penanganan intensif di RS M Yunus Kota Bengkulu.
Daya ledak kembang api yang ia letuskan bersama Bupati Kaur, H Lismidianto dan beberapa pejabat Kaur di malam itu membuat kedua tangan Wabup terluka parah.
BACA JUGA:Kedua Tangan Wabup Kaur Cidera Serius, Jari Tangan Kanan Putus, Jarnawi: Mohon Doanya
Video detik-detik tragedi itu sempat terekam dan viral di media sosial.
Lalu pertanyaannya, kembang api jenis yang dipegang Wabup?
Dari video tersebut, di pasaran, diduga kembang api yang diletuskan merupakan jenis kembang api batangan.
BACA JUGA:Inalillahi, Kabar Duka Datang dari Direktur RSUD Kaur, Keluarga Wabup Diminta Bersabar
Kembang api ini berbagai merek. Jika diletuskan, kembang api itu memiliki daya ledak yang cukup kuat bahkan membisingkan telinga.
Saat sumbu bagian atas dinyalakan, kembang api ini mengeluarkan empat efek prime berkali-kali.
Baik itu suara, cahaya, asap, dan bahan terbang.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Main Kembang Api Malam Tahun Baru, Saudara Kembar dan Balita Bengkulu Selatan Luka Bakar
Kembang api dirancang agar dapat meletus sedemikian rupa dan menghasilkan cahaya yang berwarna-warni seperti merah, oranye, kuning, hijau, biru, ungu, dan perak.
Apakah kembang api jenis ini dilarang?
Berdasarkan UU Bunga Api Tahun 1932 dan Perkap Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 29 April 2008 tentang pengawasan pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersil adapaun kembang api yang diizinkan adalah bunga api mainan berukuran kurang dari dua inci atau kandungan mesiu kurang dari 20 gram tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan.
BACA JUGA:Pamit ke Kamar Mandi, Warga Seluma Ditemukan Tak Bernyawa
Sementara, bunga api untuk pertunjukan (show) berukuran dua sampai dengan 8 inci atau kandungan mesiu lebih dari 20 gram, untuk pembelian dan penggunaannya harus ada izin dari aparat kepolisian.
Sementara kembang api yang dilarang adalah bunga api yang berisi bahan peledak seperti tertera dalam Pasal 1 UU No 9/1931.
BACA JUGA:Sadis!!! Rampok Santroni Rumah Pasutri Lanjut Usia di Kepahiang, Jari Nenek Putus, Darah Berceceran
Kemudian, penggalak, deto, sumber deto, dan bahan-bahan dengan sifat bekerja yang sesuai,
Lalu, bahan-bahan dan mesiu yang dengan sendirinya atau dengan sebab kecil dapat terbakar atau meledak.
BACA JUGA:Sah! Mulai 1 Januari 2023, Aplikasi WhatsApps 47 HP Ini Disuntik Mati, 2 Diantara HP Mahal, Cek Sekarang,
Bahan-bahan keras yang pada waktu ledakan bunga api dapat terpelanting, dan terakhir bunga api dengan bermacam-macam ledakan yang berat mesiu di dalamnya lebih besar dari pada beratnya sepertiga bagian satuan bunga api (bunga api yang berukuran di atas 8 inci).(**)
Sumber: