Sayang....9 Formasi PPPK Kaur dan 5 Formasi Bengkulu Selatan Akhirnya Hangus

Sayang....9 Formasi PPPK Kaur dan 5 Formasi Bengkulu Selatan Akhirnya Hangus

ilustrasi-dok-raselnews.com

KAUR/BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pemkab Kaur dan Pemkab Bengkulu Selatan mengumumkan hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Jumat (31/12/2022).

Hasilnya, 9 formasi PPPK Kaur dan 5 formasi di BS, tidak terisi dan dinyatakan hangus.

Dari 53 Formasi PPPK Kaur, 44 formasi dinyatakan memenuhi syarat dengan kode peserta memenuhi nilai ambang batas (P) dan Lulus (L).

BACA JUGA:Pencurian Mobil Digagalkan Warga, Pemuda Bengkulu Selatan Babak Belur

Nama-nama yang lulus tertuang dalam Pengumuman Nomor: 800/1302.a/BKD-PSDM/KK/2022. Sedangkan 9 formasi dinyatakan hangus lantaran tak ada peserta seleksi yang memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan BKN.

"Iya ada 44 peserta yang dinyatakan lulus, pengumumannya sudah disampaikan," kata Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri MM.

BACA JUGA:Jenis Kembang Api yang Diletuskan Wabup Kaur Termasuk Dilarang?

Pengumuman berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: 43693/R-KS.04.03/SD/K/2022 tanggal 29 Desember 2022.

Peserta yang merasa keberatan dengan pengumuman itu dapat menyampaikan masa sanggah hasil seleksi melalui  sscasn.bkn.go.id terhitung 3 hari setelah tanggal pengumuman.

BACA JUGA:MenPAN-RB Pastikan Rencana Pensiun Dini Massal PNS Tak Pengaruhi Rekrutmen PPPK, 2 Formasi Ini Tetap Prioritas

Pasca pengumuman dikeluarkan, belum ada pihak yang menyatakan keberatan atau komplain atas pengumuman kelulusan PPPK tersebut.

Sementara usulan Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Tenaga Kesehatan akan diumumkan lebih lanjut melalui website: http://bkdpsdm.kaurkab.go.id.

BACA JUGA:Sah! Mulai 1 Januari 2023, Aplikasi WhatsApps 47 HP Ini Disuntik Mati, 2 Diantara HP Mahal, Cek Sekarang,

"Mereka yang lulus murni hasil kerja peserta itu sendiri, jika ada pihak yang mengaku membantu melulusan itu dianggap penipuan," tegas Sekda.

Sebelumnya tersedia 53 formasi PPPK di Kaur. Terdiri tenaga ahli pratama dan trampil.

BACA JUGA:Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK Pemilu 2024

Untuk ahli pratama rinciannya 3 formasi apoteker, 4 formasi bidan, 7 dokter umum, 2 formasi dokter gigi, 3 nutrisionis, 2 perawat, 2 pranata laboratorium, 3 sanitarian, 1 promosi kesehatan dan perilaku, dan 5 formasi asisten apoteker.

Sementara untuk formasi terampil yakni 5 formasi bidan trampil, 6 formasi nutrisionis terampil, 4 perawat terampil, 2 formasi pranata laboratorium terampil, 3 formasi sanitarian terampil, 1 formasi tenaga promosi kesehatan terampil.

BACA JUGA:Inalillahi, Kabar Duka Datang dari Direktur RSUD Kaur, Keluarga Wabup Diminta Bersabar

5 Formasi Bengkulu Selatan 

Sementara itu, Kabid PIMP BKPSDM Bengkulu Selatan, Fariq Hafiz MM mengaku pengumuman hasil seleksi PPPK Nakes BS diumumkan pada 30 Desember 2022.

BACA JUGA:Horeee...Ternyata Bukan Cuma Satu, Pendaftar PPS Pemilu 2024 di 22 Desa Ini Juga Langsung Lulus

Dari total 283 peserta yang mengikuti seleksi PPPK Nakes, hanya ada 40 formasi yang diberikan.

Sayangnya dari 40 formasi yang ada, tidak semuanya terisi. 5 formasi PPPK Bengkulu Selatan tidak terisi, yakni formasi jabatan tenaga promosi kesehatan dan ilmu prilaku.

5 formasi jabatan ini tidak terisi lantaran sejak awal tidak ada pelamar.

BACA JUGA:Kades Diminta Data Warga Putus Sekolah, Dikbud Pastikan Program Kejar Paket Gratis

“Ada lima formasi yang tidak terisi, karena tidak ada pesertanya. Bagi peserta yang tidak berhasil atau tidak sesuai dengan hasil pengumuman, mereka maka bisa menyampaikan sanggahan dari hasil yang telah diumumkan tersebut, sejak pengumuman dikeluarkan hingga 2 Januari hari ini masa sanggah bisa dilakukan,” ujar Fariq.

BACA JUGA:Sah!!! KPU Pastikan Pendaftar PPS Pemilu 2024 di Desa Ini Lulus

Disampaikan Fariq, masa sanggah yang dimaksud adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan hasil pengumuman.

Selain itu masa sanggah juga merupakan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

BACA JUGA:Kedua Tangan Wabup Kaur Cidera Serius, Jari Tangan Kanan Putus, Jarnawi: Mohon Doanya

“Setelah semua tahapan selesai, akan dilanjutkan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) untuk nomor induk pegawai PPPK dan penetapan SK penugasan,” tuntas Fariq. (jul/one)

Sumber: