Badan Adhoc KPU Ini Terima Honor Rp8.6 Juta per Bulan, Kok Beda???

Badan Adhoc KPU Ini Terima Honor Rp8.6 Juta per Bulan, Kok Beda???

Badan Adhoc Pemilu 2024 Bengkulu Selatan saat dilantik -andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini masih melakukan rekrutmen badan adhoc untuk penyelenggara Pemilu pada 14 Februari 2024.

Setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), giliran penyelenggara di tingkat kelurahan/desa atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang masih dalam proses rekrutmen.

BACA JUGA:Polda Bengkulu OTT 2 Oknum Wartawan Media Online, Korbannya 17 Kades

Jumlahnya tidak main-main. PPK sebanyak 5 orang per kecamatan, PPS 3 orang per kelurahan/desa, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 7 orang per TPS, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih 1 orang per TPS.

BACA JUGA:32 Mobil yang Boleh 'Minum' Pertalite, Avanza Veloz dan Ertiga Tak Masuk Kriteria

Mereka memiliki masa tugas berikut honor yang berbeda-beda per bulannya.

Berikut daftar lengkap gaji badan adhoc KPU di Pemilu 2024

BACA JUGA:Dinas PUPR Janji Jalan Kabupaten di Bengkulu Mulus Sebelum Idul Fitri 1444 H, Serius???

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Ketua: Rp2.500.000

BACA JUGA:Anda ASN Pemkab Kaur? Nih Ada Kabar Gembira Dari Kepala BPKAD

Anggota: Rp2.200.000

Sekretaris: Rp1.850.000

BACA JUGA:Gileee Bener, Acara Sunatan Ini Gelar Konser Musik 4 Hari 4 Malam

Pelaksana/staf adm dan teknis: Rp1.300.000

Masa kerja PPK 4 Januari 2023-4 April 2024

Sumber: