Badan Adhoc KPU Ini Terima Honor Rp8.6 Juta per Bulan, Kok Beda???
Badan Adhoc Pemilu 2024 Bengkulu Selatan saat dilantik -andri irawan-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini masih melakukan rekrutmen badan adhoc untuk penyelenggara Pemilu pada 14 Februari 2024.
Setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), giliran penyelenggara di tingkat kelurahan/desa atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang masih dalam proses rekrutmen.
BACA JUGA:Polda Bengkulu OTT 2 Oknum Wartawan Media Online, Korbannya 17 Kades
Jumlahnya tidak main-main. PPK sebanyak 5 orang per kecamatan, PPS 3 orang per kelurahan/desa, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 7 orang per TPS, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih 1 orang per TPS.
BACA JUGA:32 Mobil yang Boleh 'Minum' Pertalite, Avanza Veloz dan Ertiga Tak Masuk Kriteria
Mereka memiliki masa tugas berikut honor yang berbeda-beda per bulannya.
Berikut daftar lengkap gaji badan adhoc KPU di Pemilu 2024
BACA JUGA:Dinas PUPR Janji Jalan Kabupaten di Bengkulu Mulus Sebelum Idul Fitri 1444 H, Serius???
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Ketua: Rp2.500.000
BACA JUGA:Anda ASN Pemkab Kaur? Nih Ada Kabar Gembira Dari Kepala BPKAD
Anggota: Rp2.200.000
Sekretaris: Rp1.850.000
BACA JUGA:Gileee Bener, Acara Sunatan Ini Gelar Konser Musik 4 Hari 4 Malam
Pelaksana/staf adm dan teknis: Rp1.300.000
Masa kerja PPK 4 Januari 2023-4 April 2024
Sumber: