Ingat...! Pupuk Subsidi Bukan untuk Perkebunan Kelapa Sawit
PUPUK : Ilustrasi pupuk -DOK-raselnews.com
SELUMA, RASELNEWS.COM - Dinas Pertanian Kabupaten Seluma menegaskan pupuk subsidi tidak di perkenankan di gunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
Pupuk subsidi hanya diperbolehkan untuk petani yang memiliki persawahan dan komoditi perkebunan yang di benarkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI No 10 tahun 2022.
BACA JUGA:FAKTA!!! Pemeran Perempuan Video Call Sex Ternyata Kades di Kaur
BACA JUGA:Jelang Penerapan MyPertamina 6 Februari 2023, SPBU di Bengkulu Mulai Diserbu Sopir
Berdasarkan Permentan RI No 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian itu dijelaskan, hanya perkebunan kopi, kakau dan perkebunan tebu yang boleh menggunakan pupuk subsidi.
Kemudian untuk penyaluran pupuk subsidi juga sudah diatur. Mulai dari pengusulan dan penetapan kuota.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Emak-emak yang Diamankan Warga Pengubayan Kaur Bukan Pelaku Penculikan, Ternyata...
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dikira Penculik, Emak-emak Diamankan Warga Pengubayan Kaur
Penetapan kuota pupuk bersubsidi di setiap daerah berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diusulkan oleh kelompok tani.
Kapala Dinas Pertanian Seluma, Arian Sosial melalui Sekretaris Hendry Kusyanto mengatakan, kebutuhan pupuk bersubsidi selama satu tahun di Kabupaten Seluma yakni 9.977 ton.
BACA JUGA:Cegah PMK di Bengkulu, Ribuan Ternak Divaksin PMK, Pemprov Siapkan 106 Ribu Dosis
BACA JUGA:Antrean Truk Batu Bara Simpang Betungan Bengkulu Buat Macet
Rinciannya urea 4.900 ton dan NPK sebanyak 4.960 ton. Pupuk formula khusus dengan total keseluruhan 117 ton.
Sesuai Peraturan Bupati Seluma pupuk subsidi di jual dengan harga yang sudah di tetapkan dengan rincian Rp 2.250/kilogram untuk pupuk urea.
Sumber: kepala dinas pertanian seluma