Catat...! Penyaluran BLT DD Harus Mengacu DTKS
Ilustrasi BLT-DOK-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pemerintah Desa (Pemdes) harus lebih selektif dalam menyalurkan program Bantuan Lasung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).
Penerima BLT DD harus benar-benar layak dan terdata di dalam Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS) sebagai acuan.
Sesuai Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 150 Tahun 2022 dan Instruksi Presiden RI Nomor 4 tahun 2022 tentang kemiskinan esktrim.
BACA JUGA:Bawaslu Sebut Ada 10 Kerawanan Dalam Proses Coklit Data Pemilih Pemilu 2024
BACA JUGA:1 TPS Bengkulu Selatan Kembali Hilang di Pemilu 2024
Untuk itu, pemerintah desa wajib melakukan verifikasi data penerima BLT DD sebelum bantuan disalurkan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) BS, Efredy Gunawan, S.STP, M.Si melalui Kabid Fakir Miskin, Syariar S.Sos mengatakan, pemerintah desa tidak bisa sembarangan menyalurkan BLT DD.
Penerima harus terdaftar di DTKS. "Intinya penyaluran harus berpedoman pada Keputusan Menteri Sosial dan Inpres," terang Syariar.
BACA JUGA:136 Sekolah di Seluma Terima Dana Rehab Gedung, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:Global Islamic Finance Summit 2023, Komitmen Kuat BSI Dorong Kemajuan Ekonomi Syariah Indonesia
Dikatakan Syariar, tujuannya agar penyaluran bantuan tepat sasaran. Orang yang menerima benar benar layak dibantu. Warga yang sebelumnya mendapat BLT DD bisa saja saat ini tidak mendapatkan lagi.
Karena telah terjadi perubahan ekonomi orang bersangkutan. Yangdulunya miskin ekstrem, bisa saja saat ini sudah berubah mapan.
BACA JUGA:20 Mahasiswa Bengkulu Akan Mengajar di Seluma, Ini Lokasi Tugasnya
BACA JUGA:Gaji Besar Plus Tunjangan, Pelamar Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu Capai 206 Orang
Sumber: kabid fakir miskin dinas sosial bengkulu selatan