3 Kabupaten di Bengkulu Sepakat Uji Kendaraan di Seluma

3 Kabupaten di Bengkulu Sepakat Uji Kendaraan di Seluma

Pemkab Seluma, Bengkulu Selatan dan Kaur sepakat untuk melakukan kerja sama pengujian kendaraan angkutan barang dan penumpang dipusatkan di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (BPKB) Kabupaten Seluma-ahmad fauzan-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu yakni Bengkulu Selatan, SELUMA, dan Kaur menandatangani kerjasama dalam hal uji kendaraan.

Di mana, Pemkab Seluma, Pemkab Bengkulu Selatan dan Pemda Kaur sepakat menjalin kerjasama pengujian kendaraan angkutan penumpang dan barang dilaksanakan di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (BPKB) di Seluma.

BACA JUGA:Dibekap dan Celana Dilucuti oleh Keponakan, Wanita Paruh Baya Asal Kaur Melawan dengan Cara Ekstrem,

Saat ini baru Seluma yang memiliki balai uji. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman akan dilaksanakan di Bengkulu Selatan (BS) pada akhir Februari ini.

Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Perhubungan Kabupaten Seluma, Erlan Suadi, mengatakan setelah penandatanganan MoU, pelaksanaan pengujian kendaraan akan dimulai pada awal Maret.

BACA JUGA:Bawaslu Sebut Ada 10 Kerawanan Dalam Proses Coklit Data Pemilih Pemilu 2024

"Dari rapat bersama tiga kabupaten. Disepakati untuk kerja sama. Jadi seluruh kendaraan angkutan penumpang dan barang di wilayah Seluma, Bengkulu Selatan dan Kaur harus melakukan pengujian di BPKB Seluma mulai bulan Maret 2023," jelasnya.

BACA JUGA:Gaji Besar Plus Tunjangan, Pelamar Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu Capai 206 Orang

Kemudian Erlan mengatakan kesepakatan ini berlaku selama lima tahun. Kemudian akan diperjelas dengan kontrak kerja selama tiga tahun.

Erlan mengatakan dengan terjalinnya kerjasama ini, retribusi dari pengujian kendaraan asal Bengkulu Selatan dan Kaur akan dikembalikan lagi persentase pendapatannya ke daerah asal kendaraan.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Bekuk Kurir Ganja Asal Empat Lawang

"Untuk persentase besaran pengembalian retribusi ini nanti akan diperjelas dalam kontrak kerja yang berlaku selama tiga tahun," pungkas Erlan. (rwf)

Sumber: