Pengusaha Wajib Tahu, Pemerintah Akan Memungut Pajak Alat Berat

Pengusaha Wajib Tahu, Pemerintah Akan Memungut Pajak Alat Berat

Pajak alat berat-DOK-raselnews.com


BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pemerintah Provinsi BENGKULU akan memungut pajak alat berat. Rencana penarikan pajak alat berat itu diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah yang masih dalam pembahasan.

Kepala Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Yuliswani mengaku sebelumnya keberadaan alat berat tidak dikenakan pajak.

BACA JUGA:Jangan Beri Izin Warem di Bengkulu Selatan!!!

BACA JUGA:Anggota DPRD Seluma Dipolisikan Leasing Mobil

"Dalam draf raperda yang akan dibahas nanti, sektor baru yang menjadi sumber pendapatan adalah pajak alat berat," tegas Yuliswani, Kamis (23/2).

Untuk penarikan pajak alat berat, dasar penilaiannya masih akan dibahas. Namun bisa dilihat dari nilai jual alat berat atau rata-rata pasaran harga alat berat.

BACA JUGA:Olah Air Nira Kelapa Sawit Tua Jadi Gula Merah, Per Hektar Hasilkan Rp47 Juta

BACA JUGA:Penetapan Pengawas Desa Melao Diduga Sudah Dikondisikan Sejak Awal

Pendataannya akan dilakukan di perusahaan yang menggunakan alat berat.

"Waktu pengurusan izin, perusahaan tentu melampirkan alat berat. Nanti akan dicocokkan di lapangan," ujar Yuliswani.

Penarikan pajak alat berat sudah dibolehkan oleh Kemendagri. Hal itu menyusul keluarnya Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Motor Pelajar SMK 1 Kaur Terjatuh dan Menghantam Bus Krui Putra, 1 Tewas di TKP

BACA JUGA:Partai Tak Lolos Pemilu 2024, 3 Anggota DPRD Bengkulu Selatan Pikir-pikir

Dalam UU HKPD itu, alat berat dikenakan pajak dengan tarif maksimal sebesar 0,2 persen.

Sumber: kepala bpkad provinsi bengkulu