Sudah Bulan Maret Masih 71 Desa Lagi Belum Cairkan DD dan ADD, Ini Kata BPKAD
KOORDINASI: Kepala KPPN Manna saat bersilaturahmi dengan Bupati terkait pembahasan penyaluran Dana Desa (DD) belum lama ini-wawan suryadi-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Berdasarkan data di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Selatan, sejauh ini baru 71 desa di Kabupaten Bengkulu Selatan mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2023. Sedangkan 71 desa lainnya belum.
BACA JUGA:Di Masjid Al-Jabbar, Perempuan Penampilan Syar'i Ternyata Pencuri, Santai Merokok Saat Ditangkap
BACA JUGA:Lagi Ngamar di Hotel Bersama Pria Lain, ASN Bengkulu Tengah Digerebek Suami
Kepala BPKAD BS, Nuzmanto M.Adil, ST melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DD dan ADD Ujang Ali, S.Sos menjelaskan, di Kabupaten Bengkulu Selatan ini ada 142 desa. Yang sudah mencairkan DD dan ADD 71 desa, artinya desa yang sudah pencairan DD dan ADD tahap pertama ini sebanyak 50 persen.
"Ya, sampai saat ini sudah 71 desa yang telah tuntas kami proses pencairan DD dan ADD tahap I," ujar Ujang Ali.
BACA JUGA:Viral Siswi Cantik Hobi Tidur Sekolah Namun Diterima 6 Universitas Luar Negeri Ternama
Bukan hanya itu, lanjut Ujang Ali, 71 desa yang sudah melakukan pencairan tersebut juga sudah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD.
Hal ini lantaran, setiap desa yang telah pencairan, maka yang paling utama yakni penyaluran BLT DD kepada masyarakat yang telah dipilih sesuai musyawarah desa.
BACA JUGA:Duh...Anggaran Fisik Seluma Terpangkas Rp 17 Miliar, Perangkat Desa Tersenggol
BACA JUGA:Asikkk...TPP PNS Seluma Segera Cair
Pihaknya berharap, agar desa yamg belum melakukan proses pencairan agar sesegera mungkin dilakukan. "Kami harap 71 desa yang belum mengajukan pencairan agar segera datang ke BPKAD untuk segera memproses pencairan DD dan ADD tahap I," imbuhnya.
Ujang Ali mengimbau desa yang belum mengajukan proses pencairan agar secepatnya mengajukan. Karena tahun anggaran terus berjalan. Saat ini sudah bulan Maret, artinya rentang waktu untuk melaksnaakan kegiatan terus berkurang.
BACA JUGA:Nelayan Kaur Diberi Angin Segar, Pelabuhan Pasar Lama Disurvey Tim KKP
Sumber: pejabat pelaksana teknis kegiatan (pptk) dd dan add