Warnet di Bengkulu Selatan Digerebek Polisi, Pemilik dan Pemain Judi Online Dibui
Polres Bengkulu Selatan mengamankan pemilik warnet dan pemain judi online -sugio aza putra-raselnews.com
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 45 ayat 2 junto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun. (yoh)
Sumber: