Warnet di Bengkulu Selatan Digerebek Polisi, Pemilik dan Pemain Judi Online Dibui

Warnet di Bengkulu Selatan Digerebek Polisi, Pemilik dan Pemain Judi Online Dibui

Polres Bengkulu Selatan mengamankan pemilik warnet dan pemain judi online -sugio aza putra-raselnews.com

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 45 ayat 2 junto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun. (yoh)

Sumber: