5 Terduga Penganiaya Ransi Saputra Masih Diburu Polisi, 1 Diantaranya Pelaku Utama

5 Terduga Penganiaya Ransi Saputra Masih Diburu Polisi, 1 Diantaranya Pelaku Utama

4 Tersangka Penganiaya Ransi Saputra yang ditahan polisi-sugio aza putra-raselnews.com

Diduga pelaku utama yang menusuk Ransi menggunakan senjata tajam masih kabur bersama empat pelaku lain.

“Korban yang meninggal dunia itu kan mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan juga ada luka tusukan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Korwil PKH Bengkulu Temukan Dugaan Penyimpangan Bansos BPNT 2023 di Bengkulu Selatan

Diduga tusukan itu menggunakan senjata tajam. Dari keterangan empat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka mengaku hanya memukul saja, tidak tahu siapa yang menusuk korban pakai senjata tajam,” beber Kasat Reskrim.

Tim Sat Reskrim masih bergerak di lapangan untuk menangkap semua pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan dan penganiayaan maut itu.

BACA JUGA:12 Terduga Pelaku Tragedi Berdarah di Pantai Pasar Bawah Dibekuk: 2 Warga Kayu Kunyit & 2 Warga Tj Mulia Tsk

Barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku menghabisi nyawa Ransi juga belum ditemukan oleh polisi.

“Selain memburu lima terduga pelaku, kami juga masih mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan menusuk korban hingga meninggal dunia,” sambung Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Objek Wisata Danau Kembar di Kaur Terancam Hilang, Abrasi Terus Menggerus Daratan

Terkait motif pengeroyokan tersebut, Kasat Reskrim memastikan hal itu karena persoalan kesalahpahaman.

Hal itu bermula ketika kelompok pelaku menuduh salah satu kelompok korban mencuri HP. Kemudian langsung mengeroyok hingga berujung maut.

BACA JUGA:18 Desa di Kabupaten Kaur Diusulkan Pemekaran, 9 Desa Tunggu Perbup dan 9 Desa Lagi Tahap Perivikasi

Ransi Saputra meninggal dunia, sedangkan temannya yang bernama Akbar (24), warga Desa Darat Sawah Kecamatan Seginim mengalami luka tusuk menggunakan pecahan botol di belakang atau punggung.

Ditambahkan Kasat Reskrim, empat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun. (yoh)

Sumber: