Ujian Sekolah untuk Kelulusan SD dan SMP Dihapus, 2 Syarat Ini Jadi Penentu
Ilustrasi pelajar SMA-istimewa-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Ujian sekolah yang biasanya dipakai salah satu kriteria kelulusan siswa jenjang SD, SMP rencananya mulai tahun depan (2024) bakal ditiadakan.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Novianto, S.Sos, M.Si.
BACA JUGA:PT Telkom Salurkan Komputer dan Modem Orbit Ke 3 Sekolah Seluma
Dirinya mengaku, dasar peniadaan kegiatan ujian sekolah berdasarkan informasi dari pihak Kemendikbudristek RI.
Namun, pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi untuk bisa menerapkan kebijakan tersebut.
BACA JUGA:Gedung Sekolah Terancam Amblas, Warga Usulkan Pembangunan Bronjong
“Ujian sekolah kemungkinan besar akan mulai tahun depan. Jadi siswa baik SD dan SMP tidak akan lagi melewati ujian sekolah sebagai penentu kelulusannya,” ujarnya.
Namun, Novianto menegaskan jika sementara ini sekolah masih melaksanakan kegiatan ujian sekolah sebagai syarat kelulusan siswa.
BACA JUGA:Sekolah Bebas Tentukan Metode Ujian Akhir Sekolah
Ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menangah.
“Jadi jika nanti ujian sekolah telah dihapus, maka syarat lulus sekolah untuk SD dan SMP hanya ada 2.
BACA JUGA:Pelajar SMA/SMK Bengkulu Keluhkan Biaya Sekolah Tak Sebanding Fasilitas
Pertama, menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Kedua, mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan satuan pendidikan,” paparnya.
Khusus penilaian sumatif, sebetulnya boleh dilaksanakan bersamaan dengan ujian semester genap Baik berbentuk praktik, portofolio, maupun tes tulis.
Sumber: