Pasal SK Nakes, Kabid BKPSDM Seluma Lebaran di Penjara, Kepala Dinas Diperiksa Jaksa

Pasal SK Nakes, Kabid BKPSDM Seluma Lebaran di Penjara, Kepala Dinas Diperiksa Jaksa

Kejari Seluma menujukan uang yang dijadikan pelicin penerbitkan SK Nakes-ahmad fauzan-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Gegera penerbitan SK (surat keputusan) PPPK Nakes dengan memasang tarif, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM SELUMA berinisial Bw (37) harus berlebaran di penjara.

Bw sah ditahan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) oleh Jaksa Kejari Tais. 

BACA JUGA:PNS BKPSDM Seluma yang Kena OTT Jaksa Ternyata Kabid, Ini Modusnya

Bw ditahan di sel tahanan Mapolres Seluma untuk memudahkan proses penyidikan Kejari Seluma dalam pemeriksaan lanjutan.

Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni membenarkan hal tersebut. "Untuk sementara kami titipkan di Polres Seluma," tegas Ahmad Gufroni.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Satu PNS BKPSDM Seluma dan 6 PPPK Nakes Kena OTT Jaksa

Kabid BPKSDM ini diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 53 ayat 1 KUHP, dan pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 53 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:Pasca OTT Jaksa, Kabid Pengadaan di BKPSDM Seluma Tersangka, Uang Rp27 Juta Disita

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka membantah melakukan pungutan kepada tenaga PPPK yang lulus pada tahun 2022 lalu dalam rangka memperlancar proses penerbitan SK PPPK nakes," tegas Kasi Pidsus.

Kasi Pidsus mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka meminta agar 193 nakes PPPK lulus menyerahkan uang sebesar Rp 300 ribu sebagai 'upah' penerbitn SK. 

BACA JUGA:CATAT! Kemendikbud Tentukan Syarat Usia Masuk TK SMP hingga SMA/SMK

"Jadi lima orang nakes PPPK yang kami amankan itu yang mengakomodir rekan-rekannya untuk mengumpulkan uang masing-masing Rp 300 ribu. Lalu diserahkan kepada tersangka untuk memperlancar penerbitan SK," beber Ahmad Gufroni.

Kembali Diperiksa

Sementara itu Rabu (12/4/2023) sore, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Rudi Syawaludin kembali diperiksa oleh penyidik Kejari Seluma.

Sumber: