Horeee...THR dan Gaji 13 ASN dan Anggota DPRD Kaur Mulai Mengalir ke Rekening

Horeee...THR dan Gaji 13 ASN dan Anggota DPRD Kaur Mulai Mengalir ke Rekening

Ilustrasi THR 2023-istimewa-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD Kaur sejak Rabu (12/4/2023) mulai mengalir ke rekening masing-masing.

Bukan hanya THR, mereka juga menerima gaji ke-13. Pencairan sesuai dengan pengajuan setiap OPD.

BACA JUGA:Pegawai Non ASN Kategori Ini Tersenyum, THR 2023 dan Gaji 13 Siap Masuk Rekening

"Ya THR ASN mulai dibayarkan. Beberapa OPD sudah ada yang cair dan untuk SP2D sudah cetak dan diproses oleh Bank Bengkulu. Sistemnya, siapa cepat mengajukan, akan kami proses langsung,” kata Kabid Anggaran BKAD Kaur, Amir Mahmud, SE, MM.

THR ASN terdiri dari gaji 100 persen dan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) 50 persen.

BACA JUGA:Berapa THR dan Gaji 13 Ketua dan Anggota KPU RI Hingga Kabupaten/Kota? Intip Yuk, Jangan Iri Ya...

Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Pemkab Kaur sendiri mengalokasikan anggaran Rp 15 miliar untuk pembayaran THR. Bukan hanya untuk ASN, tapi juga untuk anggota DPRD dan Bupati beserta Wabup.

BACA JUGA:Alhamdulillah...SK THR dan Gaji 13 Tenaga Honorer Sudah Terbit, Besaran Sesuai Pendidikan, Ada Dapat Rp6 Juta

"Anggota DPRD juga menerima THR, sesuai SE besarannya satu kali gaji pokok. Sedangkan ASN satu kali gaji pokok ditambah 50 persen TPP,” tegas Amir.

Diketahui, besaran tunjangan kinerja PNS tahun 2023 cuma dibayar 50 persen saja.

Hal ini sesuai PP Nomor 15 tahun 2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara, termasuk TNI, Polri.

BACA JUGA:THR di Seluma untuk Bupati dan Wabup, DPRD, PNS, dan PPPK, Honorer???

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 pada Juni 2023.

Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual Rabu (29/3/2023) lalu juga menegaskan, komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja per bulan.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Siapkan Rp20 Miliar untuk THR ASN, Tenaga Honorer dan Kontrak?

Sumber: