Jaksa Jerat Terdakwa Korupsi Dana ZIS Baznas Bengkulu Selatan 2 Pasal

Jaksa Jerat Terdakwa Korupsi Dana ZIS Baznas Bengkulu Selatan 2 Pasal

Siti Farida, Terdakwa korupsi dana zakat, infaq dan sedekah yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan -sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Perkara dugaan korupsi dana Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas BENGKULU SELATAN pada tahun 2019-2020 mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Terdakwa adalah mantan Bendahara Baznas, Siti Farida. Ia dijerat 2 pasal yakni melanggar pasal 2 ayat 1 dan dakwaan pasal 3 atau pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Zakat di Bengkulu Selatan Disidangkan, Jaksa Harap Bendarahara Baznas Buka-bukaan

“Perkara Baznas sudah disidangkan. Sidang pertama dilaksanakan Rabu (12/4) kemarin, agendanya pembacaan dakwaan. Terdakwa kami dakwa pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 ayat pasal 9 Undang-Undang Tipikor,” kata Kasi Pidsus R Asido Putra Nainggolan, SH.

BACA JUGA:Tsk Korupsi Baznas Bengkulu Selatan Mulai Bernyanyi, Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pengurus

Sidang kasus korupsi dana ZIS Baznas masih dilaksanakan secara online. Terdakwa tidak dihadirkan ke Pengadilan Tipikor secara langsung, tapi mengikuti sidang melalui layar dari Rutan Klas II B Manna. Hanya JPU dan saksi yang hadir langsung ke pengadilan.

Sidang kedua akan kembali dilanjutkan setelah libur Idul Fitri dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU sudah menyiapkan sejumlah saksi untuk dihadirkan di persidangan nanti.

BACA JUGA:Sah!! Jaksa Pastikan Ada Tersangka Baru Korupsi Baznas Bengkulu Selatan

Untuk diketahui, dana ZIS tahun 2019-2020 yang dikelola Baznas mencapai Rp4,5 miliar, sumbangan terbesar bersumber dari dana zakat PNS.

Dalam realisasinya, dana umat tersebut tidak digunakan sesuai manfaatnya, justru dipakai untuk memperkaya diri sendiri. 

BACA JUGA:Tsk Korupsi Zakat, Infaq, Sedekah di Baznas Bengkulu Selatan Bakal Dimiskinkan

Jaksa telah menyita aset berupa satu unit mobil Toyota Avanza dan sebidang kebun durian milik tersangka SF dalam rangka memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp1,1 miliar. (yoh)

Sumber: