6 JCH Kabupaten Kaur Batal Berangkat, 2 Diantaranya TPHD

6 JCH Kabupaten Kaur Batal Berangkat, 2 Diantaranya TPHD

Salah seorang warga Kaur yang mendaftar haji di Kantor Kemenag Kaur, kemarin (27/4)-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Jumlah jemaah calon haji (CJH) Kaur yang akan berangkat ke tanah suci tahun ini akan kembali berkurang. Pasalnya 6 JCH batal berangkat.

Namun empat di antaranya adalah jemaah kuota reguler yang bisa digantikan dengan daftar kursi cadangan.

BACA JUGA:Sewa Pesawat Jemaah Haji Bengkulu Gagal Lelang, Ternyata Ini Penyebabnya

Sedangkan dua jemaah lainnya dari kuota lanjut usia (Lansia) yang secara otomatis akan dikembalikan ke kuota Pemprov Bengkulu.

Kasi Pelaksanaan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kemenag Kaur Bujang Ruslan MPd mengatakan dua JCH Lansia yang batal berangkat atas nama Mundam (98) warga Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah dan Zulkifli Basri (84) warga Desa Pajar Bulan Kecamatan Kaur Tengah.

BACA JUGA:Umrah dan Haji 2023 Dipermudah, Syarat Mahram Jemaah Haji Perempuan Dihapus

Mundam mengundurkan diri lantaran ingin berangkat haji bersama sang anak yang belum mendapatkan nomor urut pemberangkatan.

Sedangkan Zulkifli Basri meninggal dunia. "Untuk dua jemaah Lansia itu kewenangan Kanwil (Kemenag) untuk menggantinya, bisa saja digantikan orang Kaur juga yang dianggap lansia," ungkap Bujang.

BACA JUGA:Hari Ini Jemaah Haji Bengkulu Tiba, Keluarga Dilarang Jemput di Bandara

Sedangkan untuk JCH reguler yang gagal berangkat, Kartini (60) warga Desa Pasar Baru Kaur Selatan dan Nuraini Buyung (77) warga Desa Bakal Makmur, yang berhalangan karena sakit.

Dua jemaah lainnya adalah Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) atas nama Ahmad Yunizar (55) dan Amranuddin (82).

BACA JUGA:21 Juli, 59 Jemaah Haji Tiba di Bengkulu Selatan

Keduanya batal berangkat karena umur yang sudah Lansia dan pernah mendapat program yang sama dari pemerintah.

"Untuk JCH reguler yang batal berangkat, sudah ada daftar tunggu yang akan menggantikan," sambung Bujang.

Sumber: