Ingat! Guru Non Sertifikasi Diminta Lapor Diri PPG 2023, Ditunggu 5 Mei, Berikut Dokumen dan Jadwalnya

Ingat! Guru Non Sertifikasi Diminta Lapor Diri PPG 2023, Ditunggu 5 Mei, Berikut Dokumen dan Jadwalnya

Kabar Baik! Kemenag Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 , Calon Guru Tersenyum-istimewa-disway.id

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Anda guru non sertifikasi? Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meminta anda untuk lapor diri sebagai penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 angkatan 1.

Lapor diri dimulai hari ini atau 2-5 Mei 2023. Namun sebelum lapor diri, calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 diminta untuk konfirmasi kesediaan ketetapan sebagai peserta calon mahasiswa.

BACA JUGA:Jangan Marah! Guru Sertifikasi Kemenag dan Kemendikbudristek Kategori Ini Tak Berhak Dapat TPG 2023

Hal ini sebagaimana Surat edaran mengenai lapor diri yang dirilis Kemdikbud yaitu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0656/B2/GT.00.02/2023. Maka, guru diminta untuk mempersiapkan beberapa dokumen.

Berkas atau dokumen lapor diri sebagaimana yang dimaksud oleh Kemdikbud nantinya diunggah secara daring atau online.

BACA JUGA:Jumlah Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi di Seluma Berkurang, Pencairan TPG Tunggu SK

Selain jadwal mengenai lapor diri penetapan mahasiswa PPG dalam jabatan tahun 2023, terdapat jadwal lainnya terkait pengadaan PPG dalam jabatan tahun 2023 untuk angkatan 1. Berikut jadwalnya:

- Tanggal 19 April tahun 2023 sebagai jadwal penetapan peserta mahasiswa PPG.

- Tanggal 2 Mei hingga 5 Mei tahun 2023 sebagai jadwal lapor diri mahasiswa.

BACA JUGA:Mutasi Kepsek dan Guru di Bengkulu Selatan, Jangan Cemas

- Tanggal 13 April sampai dengan 7 Mei sebagai jadwal pembelajaran mandiri.

- Tanggal 8 Mei tahun 2023 sebagai jadwal orientasi mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

- Tanggal 29 tahun 2023 sebagai jadwal rangkaian pengadaan PPG.

BACA JUGA:WARNING! Guru Honorer Ini Dilarang Ikut Seleksi PPPK 2023

- Tanggal 27 sampai dengan tanggal 10 2023 tahun 2023 sebagai jadwal Bimtek Wawasan Kebinekaan.

- Tanggal 31 Juli sampai dengan 6 Agustus tahun 2023 sebagai jadwal pelaksanaan UKMPPG.

Selain itu, calon mahasiswa dapat melakukan lapor diri melalui aplikasi perguruan tinggi penyelenggara masing-masing PPG.

BACA JUGA:4 Sekolah di Bengkulu Selatan Dipimpin Plt, Guru Lengkap Syarat Silakan Daftar

Yang harus dicatat, ada berapa beberapa dokumen yang harus disiapkan guru non sertfikasi untuk lapor diri PPG dalam jabatan tahun 2023.

1. Mengunduh di akun SIMPKB masing-masing pakta integritas dan Format AI untuk diunggah dalam lapor diri.

2. Format dari PD DIKTI untuk dokumen biodata mahasiswa.

BACA JUGA:FINAL! Berikut Daftar PPPK Guru 2022 Kaur dan Seluma yang Lulus, Cek di Sini

3. Mengunduh dari SIMPKB berupa Surat Pernyataan Izin Pimpinan, sebagai salah satu dokumen yang diunggah untuk lapor diri.

4. Mengunggah dokumen scan Ijazah S1.

5. Mengunggah dokumen scan Transkrip Nilai S1.

BACA JUGA:Seluma Kekurangan 600 Lebih Guru, Terbanyak Olahraga

6. Mengunggah dokumen scan Kartu Identitas, KTP/SIM.

7. Mengunggah dokumen scan Pas Foto format foto 4 x 6 dan berwarna.

8. Mengunggah SKCK yang dibuat oleh Kepolisian daerah masing-masing.

BACA JUGA:Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Final, Dirjen GTK: Hasil Bisa Berubah

9. Mengunggah Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan Puskesmas/RSUD.

10. Mengunggah Bebas NAPZA yang dikeluarkan BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD.

11. Mengunggah dokumen scan NPWP.

Sumber: