Astaga...! Warga Sipil Simpan Senpi Rakitan, Kalibernya Menyerupai AK47

Astaga...! Warga Sipil Simpan Senpi Rakitan, Kalibernya Menyerupai AK47

SERAHKAN : Warga Kaur menyerahkan senjata api rakitan berkaliber menyerupai AK47 kepada anggota Polsek Maje-Julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Senjata api adalah benda berbahaya dan dilarang dimiliki atau disimpan oleh warga sipil.

Kecuali mereka yang sudah mendapatkan izin dari lembaga berwenang.

Nanun kenyataannya masih saja ada warga di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu yang menyimpan Senjata api rakitan.

BACA JUGA:Duh...Guru 6 Kategori Ini Tak Berhak Dapat TPG 2023

BACA JUGA:Pelaku Penembakan Kantor MUI Ternyata Berdomisili di Lampung

Padahal dalam Undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan Peraturan Kapolri nomor 82 tahun 2004 sudah diatur tentang senjata penggunaan senjata api.

Terbaru, Senin (1/5) sekitar pukul 22:00 WIB salah seorang warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Maje berinisial S (36) menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang lengkap dengan satu butir peluru aktif ke Polsek Maje.

BACA JUGA:Aneh..! Hewan Laut Ini Rela Menghancurkan Diri Setelah Bertelur

BACA JUGA:Fakta Unik Gunung Patah di Bengkulu, Simpan Cerita Mistis Hingga Tumbuhan Langka

Senjata api rakitan laras panjang yang diserahkan ini kalibernya menyerupai senjata otomatis AK47.

Senjata api rakitan itu diserahkan kepada Kapolsek Maje IPTU Ferdiansyah, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Maje Aiptu Wahyu Handoko, SH.

"Sudah tiga senjata api yang diserahkan masyarakat ke Polsek Maje," kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasi Humas AKP Joni Silaen, SH.

BACA JUGA:Mahluk Gaib dan Santet Kabur, Jika 9 Jenis Tanaman ini Ditanam Di Dekat Rumah

BACA JUGA:Kurang PeDe Karena Tanda Lahir, Ini Jenis dan Cara Menghilangkan Tanda Lahir di Tubuh

"Mereka sukarela menyerahkan senjatanya kepada polisi setelah dilakukan pendekatan persuasif," tambahnya.

Dengan tambahan satu pucuk senjata api rakitan yang diserahkan ke polisi ini, maka total senjata api rakitan yang sudah diamankan Polres Kaur berjumlah 99 pucuk.

BACA JUGA:Viral di TikTok Baliho Selamat Telah Berhasil Menjadi Pelakor dan Hamil

BACA JUGA:Akhirnya....Gaji Kades dan Perangkat Desa di Bengkulu Selatan Dibayarkan

Delapan diantaranya masih di diamankan di Mapolres Kaur. Sedangkan 91 pucuk sudah diserahkan dan dimusnahkan di Polda Bengkulu.

Joni Silaen mengimbau masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan untuk segera menyerahkan kepada penegak hukum.

BACA JUGA:Mitos Atau Fakta, Ini Perbuatan Yang Dapat Menghambat Datangnya Rezki

BACA JUGA:Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Bea Balik Nama Gratis Loh...

Karena tidak ada alasan yang melegalkan masyarakat sipil memliki senjata api kecuali mereka yang memiliki izin dari aparat berwenang.

Diduga sejauh ini masih ada warga Kaur yang menyimpan senjata api rakitan. "Kami jamin mereka yang menyerahkan senjata apinya secara sukarela tidak akan diproses secara hukum," imbuhnya. (jul)

Sumber: kasi humas polres kaur