Tok! Mantan Sekretaris KPU Kaur Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Tok! Mantan Sekretaris KPU Kaur Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Kaur usai divonis majelis hakim-istimewa-rakyatbengkulu.disway.id

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Drs Sunarsan akhirnya divonis penjara selama 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Vonis penjara itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar Jumat (5/5/2023) siang.

BACA JUGA:KPU Kaur Temukan 822 Pemilih

Selain penjara 4 tahun, Sunarsan juga didenda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 111 juta.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kaur Ujang Nopizar, SE divonis yang sama yakni 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Pemilu 2024, KPU Kaur Minta Rp30 Miliar, Bawaslu Rp10 Miliar

Ujang juga diminta membayar uang pengganti. Hanya saja jumlahnya tidak sebesar sang mantan Sekretaris KPU Kaur. Ujang diminta hanya membayar uang pengganti Rp78 juta.

Dalam sidang, majelis hakim yang dipimpin Dicky Wahyudi Susanto SH menegaskan, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Kaur tahun anggaran 2019-2020 dengan total anggaran Rp 25 Miliar.

BACA JUGA:Dicecar Hakim, Ketua KPU Kaur Ngaku Terima Honorarium Lebih

Dalam putusan yang dibacakan, kedua terdakwa dibuktikan bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I.

BACA JUGA:H-1 Pleno KPU Kaur, Ketua PPK Muara Sahung Datangi Calon Anggota PPS, Alasannya? 'Membingongkan & Bikin Ngakak

Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Sunarsan dan denda Rp200 juta subsisair 3 bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 111 juta.

BACA JUGA:Seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024 'Disentil' Kades Pasar Baru, KPU Kaur Galau

Dengan catatan apabila tidak sanggup membayarnya, maka harta bendanya dapat disita Jika harta benda tidak mencukupi juga, diganti kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas majelis hakim Dicky Wahyudi Susanto.

Sedangkan terdakwa Ujang Nopizar, jika uang pengganti sebesar Rp 78 juta tidak sanggup dibayar akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda.

BACA JUGA:Mobil KPU Kaur Tabrak Kerbau, Ini yang Terjadi

Sumber: rakyatbengkulu.disway.id