Serius..! 3 Usaha Ini Wajib memiliki Sertifikat Halal, Jika Tidak Akan Disanksi
Sertifikat halal 2023-Istimewa-raselnews.com
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
BACA JUGA:Khusus Pensiunan, Kantor Pos Sediakan Pinjaman Plafon Rp250 Juta Tanpa Biaya Adminitrasi
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal. (red)
Sumber: dikutip dari berbagai sumber