Pinjam Uang BUMDes Tapi Tak Kembali, 5 Warga Desa Nanti Agung Diperiksa Polisi

Pinjam Uang BUMDes Tapi Tak Kembali, 5 Warga Desa Nanti Agung Diperiksa Polisi

Ilustrasi pinjam uang-istimewa-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Kapolres SELUMA AKBP Arief Eko Prastyo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo mengaku penyidik Unit Tipikor mulai memeriksa saksi peminjam dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo.

BACA JUGA:Tipikor Polres Seluma Warning Peminjam Uang BUMDes Nanti Agung

Pasalnya ada anggaran Rp76 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya yang diduga lantaran dipinjam tapi tidak dikembalikan.

"Kami mulai periksa saksi selaku peminjam dana dari BUMDes Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo.

BACA JUGA:Mau Ambil Sepeda Motor di Acara Pesta, Warga Nanti Agung Dikeroyok, Satu Dilarikan ke RSHD Manna

Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas aliran dana hibah dari Pemdes Nanti Agung ke BUMDes yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegas Kasat Reskrim, kemarin (19/5).

Kasat Reskrim mengatakan Tipikor Polres Seluma memberikan limit waktu satu bulan kepada peminjam uang BUMDes Nanti Agung untuk melunasi pinjaman.

BACA JUGA:DD Nanti Agung 2019, 2020, 2021 Jadi Temuan, Inspektorat Seluma Beri Waktu

Terdata ada lima orang yang belum melunasi pinjaman BUMDes.

"Ada sekitar empat atau lima orang yang meminjam uang BUMDes ini. Totalnya Rp 76 juta itu," pungkas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Kerugian Dana Desa Nanti Agung Rp300 Juta, Nih Rinciannya

Jika dalam limit waktu yang diberikan tidak diselesaikan. Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma akan menaikkan status pengusutan perkaranya. (rwf)

Sumber: