5 Aplikasi Pinjol Tanpa Riba, Bersyariah dan Terdaftar di OJK

5 Aplikasi Pinjol Tanpa Riba, Bersyariah dan Terdaftar di OJK

Tak Mampu Bayar Utang Pinjol dan Takut Diteror? Ikuti 10 Langkah Ini, Anda Dijamin Aman-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Banyak orang merasa takut akan riba ketika melakukan pinjaman uang, terutama dalam bentuk pinjaman online atau pinjol.

Namun, saat ini telah tersedia beberapa aplikasi pinjaman online syariah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjaman syariah adalah jenis peminjaman uang atau kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan yang menerapkan prinsip syariat Islam dalam sistem transaksinya.

BACA JUGA:Pinjaman KUR Ditolak? Jangan Khawatir Masih Ada Kupedes Rakyat, Berikut Tabel Angsuran dan Syaratnya

Berbeda dengan pinjaman konvensional yang menggunakan bunga, dalam sistem syariah, bunga dianggap sebagai riba.

Oleh karena itu, pinjaman syariah tidak mengenakan bunga, melainkan menggunakan akad sebagai pengganti bunga.

Salah satu keuntungan dari pinjaman syariah adalah adanya prinsip pemahaman.

BACA JUGA:Pinjaman Non KUR BRI 2023 Plafon Rp250 Juta, Proses Cepat, Angsuran Cuma Rp29 Ribu

Sebagai contoh, Alami Sharia adalah sebuah platform P2P Lending yang menyediakan layanan dalam bentuk konvensional maupun syariah.

Dalam hal pinjaman syariah, Investree menawarkan produk pinjaman invoice financing syariah di mana pinjaman atau faktur menjadi jaminan.

BACA JUGA:Cuma di Bank Ini! Pinjaman KUR Rp50 Juta Tanpa Bunga, Cek Syarat dan Ketentuannya

Pinjaman syariah ini dapat dilakukan secara online dan menawarkan imbal hasil yang menarik hingga 20% per tahun.

Dengan tenor antara 30 hingga 180 hari, Anda dapat memperoleh hingga 80% dari nilai tagihan dengan batas maksimal hingga Rp2 miliar.

Berikut ini adalah 5 aplikasi pinjaman online tanpa riba, bersyariah dan terdaftar di OJK:

Sumber: