Wahai PPPK Guru di Kabupaten Bengkulu Selatan, Mau Pindah Tugas? Simak Penjelasan Kepala Dinas Dikbud Berikut

Wahai PPPK Guru di Kabupaten Bengkulu Selatan, Mau Pindah Tugas? Simak Penjelasan Kepala Dinas Dikbud Berikut

Kepala Dikbud Bengkulu Selatan, Novianto-rezan okto wesa-raselnews.com

“Kalau PNS itu minimal 10 tahun tugas dulu baru bisa pindah. Kalau PPPK guru, bisa lebih dari itu bahkan mencapai 20 tahun. Makanya opsi pindah tugas untuk PPPK guru bukan langkah yang tepat. Lagian PPPK guru diangkat untuk memenuhi kekosongan guru di sekolah, bukan seenaknya pindah tugas begitu saja,” terang Novianto.

BACA JUGA:Astaga! Mencuri 25 Lembar Celana Dalam Wanita, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap

BACA JUGA:Kabar Terbaru Korban Bus Pengangkut Atlet Kaur yang Terbalik di Seluma, Empat Korban Luka Berat dan Dirujuk

Oleh karena itu, dirinya menegaskan bahwa PPPK guru tidak perlu memikirkan kemungkinan dapat pindah tugas.

“Laksanakan saja tugas sesuai perintah dan aturan. Kalaupun ada hambatan dalam menjalankan tugas, hendaknya berkoordinasi dengan pimpinan,” pungkas Novianto. (red)

Sumber: kepala dikbud bengkulu selatan