Wahai PPPK Guru di Kabupaten Bengkulu Selatan, Mau Pindah Tugas? Simak Penjelasan Kepala Dinas Dikbud Berikut

Wahai PPPK Guru di Kabupaten Bengkulu Selatan, Mau Pindah Tugas? Simak Penjelasan Kepala Dinas Dikbud Berikut

Kepala Dikbud Bengkulu Selatan, Novianto-rezan okto wesa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, baik yang saat ini sudah bertugas atau yang masih menunggu SK penugasan sebaiknya jangan mengajukan pindah tempat tugas.

Walaupun hal itu dibolehkan, namun prosesnya panjang dan ribet.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mendagri Tunjuk Wabup Sebagai Plt Bupati Kaur

BACA JUGA:3 Anak di Kerawang Punya Nama Unik, Si Bungsu 'Akulah Cinta di Langit Prudence Lovely Princess Of Awanamp'

Sehingga PPPK guru disarankan untuk tetap melaksanakan tugas di tempat tugas sebagaimana yang tertera dalam SK penugasan.

Kepala Dinas Dikbud Bengkulu Selatan Novianto S.Sos, M.Si menjelaskan, PPPK Guru bisa saja pindah tugas dari penempatan awal.

BACA JUGA:Penipuan Modus TKI di Australia, Warga Seluma Dibekuk, 4 Korban Rugi Rp60 Juta

BACA JUGA:Empat Shio Ini Sering Buat Orang Paling dan Gagal Fokus

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 menyebutkan PNS bisa mengajukan mutasi dan rotasi.

Hal itu pula yang disebut Novianto menjadi alasan jika nanti ada PPPK guru yang akhirnya pindah dari sekolah tempatnya mengajar.

“Pemindahan tugas PPPK guru bisa sebenarnya, tapi harus melalui beberapa langkah. Pertama mulai dari evaluasi berkala, permintaan sendiri yang bersangkutan, hingga penilaian dari pimpinan,” jelas Novianto.

BACA JUGA:Penundaan Pelantikan Dua Pejabat Hasil Seleksi JPT di Seluma Dievaluasi KASN, Ada Apa Ya?

BACA JUGA:Kepala Desa Merpas Tersandung Hukum, Siapa yang Bakal jadi Plh?

Apalagi, sambung Novianto, sesuai definisi Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, kedudukan PPPK sama dengan PNS. Jika dirumuskan begitu saja, seharusnya PPPK bisa saja terkena mutasi.

Sumber: kepala dikbud bengkulu selatan