Penipuan Modus TKI di Australia, Warga Seluma Dibekuk, 4 Korban Rugi Rp60 Juta

Penipuan Modus TKI di Australia, Warga Seluma Dibekuk, 4 Korban Rugi Rp60 Juta

Polres Seluma menangkap pelakukan penipuan dengan modus menjadi TKI di Australia-istimewa-bengkuluekspress.disway.id

SELUMA, RASELNEWS.COM - Polres SELUMA menangkap Gm (47), warga Desa Ketapang Baru, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), SELUMA, Bengkulu.

Gm ditangkap dengan sangkaan penipuan dengan modus menjanjikan korbannya menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Australia.

BACA JUGA:Empat Shio Ini Sering Buat Orang Paling dan Gagal Fokus

Setidaknya sudah 4 warga yang menjadi korban Gm.

Dilansir bengkuluekspress.disway.id, Kapolres Seluma AKBP Arief Kasi Humas Polres Seluma, Iptu Nofrizal mengatakan, Gm dibekuk di rumahnya di Betungan, Kota Bengkulu.

Selain Gm, ,polisi juga mengamankan barang bukti 2 lembar kwitansi. "Dari 4 korbannya, pelaku ini meraup Rp60 juta,"sebut Kasi Humas.

BACA JUGA:Penundaan Pelantikan Dua Pejabat Hasil Seleksi JPT di Seluma Dievaluasi KASN, Ada Apa Ya?

Polisi menduga, Tersangka Gm adalah anggota sindikat human trafficking atau pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepada penyidik, Gm menipu korbannya dengan menjadi TKI di Australia dengan gaji yang besar. 

Namun tersangka meminta Rp15 juta per orang dengan alasan pengurusan syarat administrasi hingga pembuatan visa.

BACA JUGA:Kepala Desa Merpas Tersandung Hukum, Siapa yang Bakal jadi Plh?

Setelah uang diserahkan, Gm berjanji jika korban akan berangkat 6 bulan ke depan.

Namun setelah ditunggu-tunggu, korban tak juga berangkat hingga melapor ke Polres Seluma.

"Kami menduga masih ada korban lainnya," sebut Kasi Humas seraya menambahkan jika Gm akan dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 10 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO. (red)

Sumber: