Kelulusan PPPK Kades dan Perangkat Desa di Seluma Terancam Dibatalkan

Kelulusan PPPK Kades dan Perangkat Desa di Seluma Terancam Dibatalkan

Peserta PPPK 2024-istimewa-

SELUMA, RASELNEWS.COM – Sejumlah Kades anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa yang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpotensi dibatalkan kelulusannya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SELUMA.

Alasan pembatalan ini berkaitan dengan aturan larangan rangkap jabatan bagi Kades, BPD, dan perangkat desa yang tertuang dalam berbagai regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Kabar Baik, Peserta Seleksi PPPK TMS Masih Punya Peluang

Isu ini mencuat setelah Pemkab Seluma menggelar rapat tertutup bersama Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma.

Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Nomor 180/185/B2-DPMD Tahun 2022.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap 2 2024 Sudah Ditutup! Kapan Seleksi Digelar?

Surat edaran tersebut berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, Permendagri, Peraturan Daerah (Perda) Seluma, serta Peraturan Bupati (Perbup) Seluma.

Selain itu, aturan tersebut juga diperkuat oleh Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang secara tegas melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai kades, perangkat desa, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau Kabupaten, serta jabatan lain yang diatur oleh undang-undang.

BACA JUGA:Kejiwaan Calon PPPK Diperiksa, Pemprov Bengkulu Libatkan RSKJ Soeprapto, Segini Biayanya

Aturan lainnya tertuang dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, tidak boleh merangkap jabatan lain yang dibiayai oleh negara.

Menurut Nopetri, aturan ini telah disosialisasikan sejak tahun lalu. Seharusnya, Kades, perangkat desa, dan anggota BPD yang ingin mengikuti seleksi PPPK sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mendaftar.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Penuh Waktu! Begini Syarat, Mekanisme, dan Gajinya

Meskipun demikian, keputusan final mengenai pembatalan kelulusan ini masih akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Ada kemungkinan besar kelulusan mereka dibatalkan karena jelas melanggar regulasi dengan merangkap jabatan dan menerima dua kali gaji dari pemerintah. Namun, kami tetap akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan BKN dan Kemenpan-RB untuk memastikan langkah selanjutnya," tegas Nopetri. (**)

Sumber: