Kepala BKD Provinsi Bengkulu: PPPK Paruh Waktu Dimulai Tahun Ini, Khusus untuk Honorer dalam Database

Kepala BKD Provinsi Bengkulu: PPPK Paruh Waktu Dimulai Tahun Ini, Khusus untuk Honorer dalam Database

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi -dok-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM – Pemerintah akan mulai mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun ini. Tetapi kebijakan ini hanya berlaku bagi tenaga honorer yang telah masuk dalam database.

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

BACA JUGA:Kelulusan PPPK Kades dan Perangkat Desa di Seluma Terancam Dibatalkan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi menjelaskan tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1, 2, dan 3, serta masuk dalam database seleksi CPNS tetapi tidak lolos, akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Jika diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, status mereka akan berubah dari tenaga honorer menjadi ASN," jelas Gunawan saat dihubungi Raselnews.com.

BACA JUGA:Kabar Baik, Peserta Seleksi PPPK TMS Masih Punya Peluang

Gaji Sesuai Anggaran Instansi

PPPK Paruh Waktu akan menerima upah serta fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Besaran gaji akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di masing-masing instansi pemerintah.

Dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima upah minimal sama dengan yang mereka peroleh sebagai pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayahnya.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap 2 2024 Sudah Ditutup! Kapan Seleksi Digelar?

"Penggajiannya akan mengikuti anggaran di OPD masing-masing," tegas Gunawan. (**)

Sumber: