Resmi! Ini 8 Tahapan Pengangkatan Honorer Jadi ASN PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Peserta PPPK 2024-istimewa-
RASELNEWS.COM - Pemerintah secara resmi mengumumkan delapan tahapan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai bagian dari strategi penyelesaian status pegawai non-ASN yang selama ini belum memiliki kepastian hukum.
BACA JUGA:Gaji PPPK 2025, Rinciannya Berdasarkan Golongan dan Skema Pembayaran
Langkah ini mendapat persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan menjadi bagian penting dalam penataan ulang sistem kepegawaian nasional, terutama dalam hal pemanfaatan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah memiliki sejumlah tujuan utama dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, di antaranya:
1. Penyelesaian Penataan Pegawai Non-ASN
Memberikan kepastian status hukum dan administratif bagi para honorer yang selama ini bekerja dalam ketidakpastian.
BACA JUGA:Kejaksaan RI Buka Seleksi PPPK 2025, Catat Formasi, Jadwal dan Linknya
2. Pemenuhan Kebutuhan ASN
Menjawab kekurangan tenaga ASN di berbagai instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
3. Kepastian Jabatan
Menyediakan mekanisme resmi dan terstruktur agar tenaga honorer dapat mengisi jabatan ASN secara sah.
4. Peningkatan Pelayanan Publik
Melibatkan tenaga kerja berpengalaman dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan publik, terutama di sektor-sektor penting seperti pendidikan dan kesehatan.
BACA JUGA:Tak Hadir, 9 Calon PPPK Kabupaten Kaur Didiskualifikasi
8 Tahapan Pengangkatan Honorer Menjadi ASN PPPK Paruh Waktu
Meskipun rincian delapan tahapan tersebut belum sepenuhnya dijabarkan ke publik, pemerintah memastikan seluruh proses akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Seluruh instansi pemerintah diwajibkan mengikuti tahapan ini sebagai pedoman dalam proses rekrutmen PPPK paruh waktu.
Kementerian PAN-RB menegaskan bahwa penerapan sistem ini bertujuan untuk memastikan proses pengangkatan berjalan adil dan terukur, serta mendukung efisiensi tata kelola kepegawaian secara nasional.
Status Resmi ASN Paruh Waktu
Dengan ditetapkannya peraturan ini, status PPPK paruh waktu kini telah diakui secara resmi oleh negara.
BACA JUGA:Komisi II DPR Desak Pemerintah untuk Segera Melantik CPNS dan PPPK yang Memenuhi Syarat
Para tenaga honorer yang nantinya diangkat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga akan menerima hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam perundang-undangan ASN yang berlaku.
Sumber: