Gaji PPPK 2025, Rinciannya Berdasarkan Golongan dan Skema Pembayaran

Gaji PPPK 2025, Rinciannya Berdasarkan Golongan dan Skema Pembayaran

Gaji PPPK 2025: Ini Rinciannya Berdasarkan Golongan dan Skema Pembayaran-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Peserta yang berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 berpeluang resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.

Sembari menanti momen pengangkatan, penting untuk mengetahui rincian gaji PPPK 2025 yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan golongan masing-masing.

BACA JUGA:Kejaksaan RI Buka Seleksi PPPK 2025, Catat Formasi, Jadwal dan Linknya

Kapan PPPK Diangkat?

Meskipun proses seleksi dilakukan pada 2024, pengangkatan resmi PPPK baru akan dilaksanakan pada Maret 2026. Namun demikian, skema gaji PPPK untuk tahun 2025 sudah ditentukan dan dialokasikan melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 29 Tahun 2025.

Lantas, bagaimana pengaruh penundaan ini terhadap pembayaran gaji? Simak ulasannya berikut ini.

Rincian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan

Besaran Gaji PPPK 2025 mengacu pada Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024. Aturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan kesejahteraan pegawai berdasarkan pendidikan, pengalaman kerja, serta tanggung jawab jabatan.

BACA JUGA:Tak Hadir, 9 Calon PPPK Kabupaten Kaur Didiskualifikasi

Berikut daftar gaji pokok PPPK 2025 sesuai golongan:

Golongan    Rentang Gaji
I                 Rp1.938.500 – Rp2.900.900
II                Rp2.116.900 – Rp3.071.200
III               Rp2.206.500 – Rp3.201.000
IV               Rp2.299.800 – Rp3.336.600
V                Rp2.511.500 – Rp4.189.900
VI              Rp2.742.800 – Rp4.367.100
VII            Rp2.858.800 – Rp4.551.800
VIII           Rp2.979.700 – Rp4.744.400
IX             Rp3.203.600 – Rp5.261.500

BACA JUGA:Terdakwa Begal Payudara Berstatus PPPK Nakes di Seluma Dituntut 2 Tahun Penjara

X              Rp3.339.100 – Rp5.484.000
XI             Rp3.480.300 – Rp5.716.000
XII            Rp3.627.500 – Rp5.957.800
XIII           Rp3.781.000 – Rp6.209.800
XIV           Rp3.940.000 – Rp6.472.500
XV            Rp4.107.600 – Rp6.746.200
XVI           Rp4.281.000 – Rp7.031.600
XVII          Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Catatan: Nominal di atas hanya mencakup gaji pokok dan belum termasuk tunjangan.

BACA JUGA:Datangi Bupati Kaur, Honorer R3 Minta Penambahan Kuota PPPK

Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan

Golongan PPPK ditentukan oleh tingkat pendidikan formal yang dimiliki calon ASN. Berikut pembagiannya:

- Golongan I: Lulusan SD

- Golongan IV: Lulusan SMP atau sederajat

- Golongan V: Lulusan SMA/SLTA atau D1

- Golongan VI: D2

- Golongan VII: D3

BACA JUGA:Guru PPPK di Bengkulu Pertanyakan SK Pengangkatan dan Permasalahan Kontrak

- Golongan IX: D4 atau S1

- Golongan X: S2

- Golongan XI: S3

Pembagian ini bertujuan menciptakan keadilan dalam sistem penggajian sekaligus mendorong peningkatan kualitas SDM di instansi pemerintahan.

Skema Pembayaran Gaji PPPK 2025

Meski pelantikan baru dijadwalkan pada 2026, pembayaran gaji PPPK 2025 tetap dapat dilakukan selama persyaratan administrasi terpenuhi. Berdasarkan Pasal 23 Permendagri No. 6 Tahun 2021, pencairan gaji mengacu pada tiga dokumen utama:

BACA JUGA:Komisi II DPR Desak Pemerintah untuk Segera Melantik CPNS dan PPPK yang Memenuhi Syarat

- Perjanjian kerja yang telah ditandatangani.

- SK pengangkatan dari instansi terkait.

- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Tanpa ketiga dokumen tersebut, gaji dan tunjangan belum dapat dibayarkan. Namun, jika dokumen-dokumen diterbitkan sebelum Maret 2025, maka gaji dapat dirapel sejak tanggal efektif bekerja.

Perlu diketahui, jika SPMT terbit tanggal 1, maka gaji dapat langsung dicairkan bulan itu juga. Sebaliknya, SPMT yang terbit setelah tanggal 1 membuat pembayaran gaji baru dilakukan pada bulan berikutnya.

Sumber: