Kepala Desa Merpas Tersandung Hukum, Siapa yang Bakal jadi Plh?

Kepala Desa Merpas Tersandung Hukum, Siapa yang Bakal jadi Plh?

Inilah Bangunan milik Heki di objek wisata Pantai Laguna yang dibongkar pihak desa -julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Sejak Kepala Desa Merpas, Kurniawansyah tersandung kasus hukum dan menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Bengkulu Selatan, kursi kepemimpinan di Desa Merpas Kecamatan nasal kosong.

Lantas siapakah yang akan menjalankan tugas kades sebagai pelaksana harian?

Camat Nasal Erliza Feryanti, S.IP, M.Si mengatakan, dalam waktu dekat akan dilaksanakan rapat terkait kekosongan jabatan Kades Merpas Kecamatan Nasal.

Dia mengatakan, kekosongan kursi Kades berpengaruh terhadap pelayanan masyarakat. Untuk memaksimalkan pelayanan publik. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa untuk menunjuk pelaksana harian (Plh).

“Belum ditunjuk, kami akan menggelar rapat secepatnya, tapi kemungkinan akan ditujuk sekdes sebagai Plh,” ujar Camat.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur, Asdiarman S.Sos menuturkan, untuk mengisi kekosongan jabatan itu akan ditunjuk plh.

Pihak Kecamatan Nasal sudah diperintahkan untuk secepatnya menunjuk Plh.

"Kalau penon aktifan ini tentu belum bisa kita pastikan apalagi perkara ini belum ada putusan pengadilan apakah terbukti bersalah atau tidak nantinya," ujar Asdiarman.

Sebagai mana diinformasikan sebelumnya perkara ini bermula saat Heki Dinda akrab disapa Anda salah seorang ASN di lingkungan Pemkab kaur mendirikan bangunan semi permanen di kawasan Pantai Laguna pada tahun 2022 lalu.

Versi Heki Dinda, dia membangaun atas permintaan pengelola pantai laguna dan sudah izin dari 3 Pengelola Laguna pada saat itu.

Bangunan yang di buat berukuran 16 meter x 9,5 meter dan memiliki 7 kamar. Bangunan belum selesai, malah dirobahkan oleh kades.

Penjelasan kades sebelumnya perobohan bangunan itu atas perintah Dinas Pariwisata yang diterima secara resmi.

Tak ada izin mendirikan bangunan diobjek wisata yang dikelola oleh Pemkab Kaur dan desa. Sehingga dia menganggap bangunan yang didirikan itu ilegal.

Karena persoalan itu, Heki Dinda menempuh jalur hukum yang menyebabkan Kades Merpas Kurniawansyah harus menjalani penahanan. (red)

Sumber: camat nasal dan kepala dinas pmd kaur