Pantai Laguna Bergejolak: Pemkab Kaur dan Warga Saling Lapor, Kades Merpas Tersangka
Inilah Bangunan milik Heki di objek wisata Pantai Laguna yang dibongkar pihak desa -julianto-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - Pengelolaan Pantai Laguna Samudra, yang berada di Desa Merpas Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Bengkulu kembali bergejolak.
Akhir tahun 2022, Heki Dianda (41) warga Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal melaporkan Kades Merpas Kecamatan Nasal, Kurniawansyah ke Mapolres Kaur.
BACA JUGA:Tawuran di Objek Wisata Laguna, Lima Warga Luka Bacok
Sang kades dilaporkan dengan sangkaan pengerusakan bangunan milik pelapor di Pantai Laguna. Saat ini Kurniawansyah sudah menyandang status tersangka.
Teranyar, Pemkab Kaur melalui Bagian Hukum melaporkan Heki Dianda atas tuduhan penyerobotan lahan ke Polres Kaur (6/2/2023).
BACA JUGA:Kaur Siap Sambut Tahun Baru: Pantai Laguna Gelar Pekan Gurita, Pengubayan Gratiskan Tiket Masuk
"Iya ada penyerobotan lahan, masalah ini sudah kami laporan ke Polres, Kamis sudah dipanggil sebagai saksi termasuk Kadis Pariwisata," ujar Kabag Hukum Setda Kaur Dasrul Imran, SH, MH kepada Raselnews, Selasa (7/2/2023).
Gejolak pengelolaan Pantai Laguna ini bermula saat Heki Dinda yang berstatus ASN mendirikan bangunan semi permanen di pantai Laguna pada tahun 2022 lalu.
BACA JUGA:Tahun Baru, Pantai Laguna Mulai Tarik Karcis
Heki mengaku bangunan itu ia dirikan atas permintaan pengelola Pantai Laguna dan sudah izin dengan 3 pengelola pantai lainnya ketika itu.
Tujuannya, dengan didirikannya bangunan dan tempat hiburan bisa menarik minat pengunjung datang ke pantai yang memiliki pasir putih itu.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi DD Durian Seginim Digeber, Jaksa Ajukan Penghitungan Kerugian Negara
"Bangunan yang saya buat berukuran 16 meter X 9,5 meter terdapat 7 kamar di dalamnya. Belum sempat naik atap, bangunan malah dirubahkan oleh kades.
Saya belum pernah menerima surat pemberitahuan, akibatnya saya rugi Rp 70 jutaan," ujar Heki Dianda.
Sumber: