Ada 1.391 Pasangan Menikah di Seluma, 158 Diantaranya Anak Bawah Umur

Ada 1.391 Pasangan Menikah di Seluma, 158 Diantaranya Anak Bawah Umur

ilustrasi buku nikah-istimewa-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) SELUMA, Bengkulu  ada 1.391 pasangan menikah sepanjang tahun 2024. Ironisnya, 158 di antaranya merupakan pernikahan dini.

Kepala Kemenag SELUMA, H. Heriansyah, melalui Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas), Nanang mengaku 158 pasangan yang menikah masih berusia di bawah umur atau 17 tahun ini harus mengajukan dispensasi pernikahan.

BACA JUGA:Anda Warga Kabupaten Kaur dan Ingin Menikah di Akhir Tahun 2024? Nih Simak Informasi dari Kemenag!

Dari 14 kecamatan di Seluma, kasus pernikahan dini tertinggi terjadi di Kecamatan Talo Kecil dengan 33 pasangan, disusul Kecamatan Semidang Alas (SA) sebanyak 30 pasangan.

Nanang menjelaskan beberapa pasangan yang mengajukan dispensasi pernikahan dini disebabkan oleh kehamilan sebelum pernikahan.

BACA JUGA:Jangan Abaikan! Ini 5 Kewajiban Anak Perempuan kepada Orang Tua Setelah Menikah

Namun, ada juga yang menikah karena telah mendapatkan persetujuan orang tua dan dinilai cukup secara ekonomi.

"Salah satu alasan pengajuan dispensasi adalah kehamilan sebelum menikah. Namun, ada juga yang memenuhi syarat, seperti persetujuan dari kedua orang tua serta faktor ekonomi yang dianggap cukup," pungkas Nanang. (**)

Sumber: