Hasil Validasi Data Honorer di OPD Pemprov Bengkulu Paling Lambat Diserahkan 3 Februari 2024
Hasil Validasi Data Honorer di OPD Pemprov Bengkulu Paling Lambat Diserahkan 3 Februari 2024-istimewa-harianrakyatbengkulu.bacakoran.co
BENGKULU, RASELNEWS.COM – Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menyerahkan hasil validasi data tenaga honorer non-ASN yang masih aktif bekerja di masing-masing instansi paling lambar Senin, 3 Februari 2025.
Data honorer ini akan menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta penggajian untuk tahun anggaran 2025.
BACA JUGA:Sambut Gubernur Terpilih, Pemprov Bengkulu Gelar Pesta Rakyat
Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Haryadi menegaskan, hingga saat ini data tenaga honorer belum sepenuhnya diterima. Oleh karena itu, seluruh OPD diwajibkan segera menyerahkan hasil validasi tersebut.
"Pada Senin (3/2/2025), kami meminta seluruh kepala OPD dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian hadir dalam rapat untuk menyerahkan hasil validasi masing-masing OPD," kata Haryadi.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siap Sambut Helmi Hasan dan Mian, Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2025-2030
Setelah data terkumpul, tim evaluasi barulah melakukan telaah lebih lanjut sebagai dasar pengambilan keputusan. Haryadi berharap proses evaluasi ini dapat diselesaikan dalam minggu pertama Februari.
Ia juga mengakui tenaga honorer belum menerima gaji untuk Januari, karena belum ada dasar penggajian yang valid.
"Belum bisa digaji karena dasar penggajiannya belum ada," kata Haryadi.
BACA JUGA:Kejiwaan Calon PPPK Diperiksa, Pemprov Bengkulu Libatkan RSKJ Soeprapto, Segini Biayanya
Terkait penanganan tenaga honorer non-ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu, menurut Haryadi seluruh proses harus mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Bagi tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN tetapi belum lulus seleksi tahap pertama serta mereka yang mengikuti seleksi tahap kedua, pemerintah daerah akan mengupayakan skema pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. (**)
Sumber: