Pajak Progresif Kendaraan Dihapus, Berapapun Punya Mobil Bebas

Pajak Progresif Kendaraan Dihapus, Berapapun Punya Mobil Bebas

pajak progresif akan dihapuskan-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Usulan untuk menghapus pajak progresif kendaraan telah diajukan karena dianggap tidak efektif.

Dalam usulan tersebut, orang akan bebas memiliki beberapa kendaraan tanpa dikenakan pajak progresif.

BACA JUGA:Fantastis, Pertengahan Tahun Samsat Bengkulu Selatan Sudah Kumpulkan Pendapatan Rp8,5 Miliar Dari Pajak Ranmor

Masih ada kontroversi terkait keberadaan pajak progresif. Pajak progresif dikenakan kepada individu yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama mereka sendiri.

Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, tarif pajak progresif yang dikenakan akan semakin tinggi.

Namun, penerapan pajak progresif justru mendorong seseorang untuk menghindarinya.

BACA JUGA:Cek Sekarang! STNK dengan Kode Khusus Ini Dikenakan Pajak Tinggi

Caranya dengan membeli kendaraan atas nama orang lain. Selain itu, ada juga yang membeli kendaraan atas nama perusahaan.

Berbeda dengan kendaraan pribadi, kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan tidak dikenakan pajak progresif.

Dengan demikian, meskipun seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, mereka tidak akan dikenakan pajak progresif. Oleh karena itu, polisi mengusulkan penghapusan pajak progresif ini.

BACA JUGA:Viral Arisan Rp2,5 Miliar, Dirjen Pajak Selidiki Asal Uang

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan bahwa penerapan pajak progresif tidak memberikan dampak apa pun.

Jika pajak progresif dihapus, orang yang kaya akan bebas memiliki sebanyak mungkin kendaraan.

BACA JUGA:Ooo...Ini Penyebab Kades di Seluma Keberatan Bayar Pajak Mobil Dinas, Pantas...

"Bagi mereka yang memiliki 3 atau 4 mobil, biarkan saja tanpa dikenakan pajak progresif. Faktanya, saat kami berbicara dengan Bu Nicke Pertamina (Dirut Pertamina) untuk menghitung subsidi, terjadi situasi di mana ada orang yang seharusnya mendapat subsidi namun memiliki mobil Alphard dan tinggal di rumah gubuk, ternyata mobil tersebut adalah titipan," jelas Firman dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR.

BACA JUGA:Pertamina Setor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Rp200 Miliar ke Pemprov Bengkulu

Diketahui, pajak progresif ini memang membebankan pemilik kendaraan yang lebih dari satu.

Dimana, berikut cara menghitung pajak progresif mobil

Jika memiliki 4 buah mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp 150.000. Berarti, NJKB mobil milik Anda adalah:

BACA JUGA:Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Bea Balik Nama Gratis Loh...

NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000

Setelah nilai NJKB sudah ditemukan, maka perhitungan pajak progresif tiap kendaraan Anda akan dimulai dari kendaraan pertama sampai keempat dengan perhitungan sebagai berikut
Mobil Pertama

    PKB: Rp 75.000.000 x 2% = Rp 1.500.000
    SWDKLLJ: Rp 150.000
    Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei - 31 Agustus 2023, Berikut Syarat dan Cara Menghitung Pajak

Mobil Kedua

    PKB: Rp 75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000
    SWDKLLJ: Rp 150.000
    Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000

Mobil Ketiga

    PKB: Rp 75.000.000 x 3% = Rp 2.250.000
    SWDKLLJ: Rp 150.000
    Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.250.000 = Rp 2.400.000

Sumber: