Ratusan Pasangan Suami Istri di Kaur Tak Punya Buku Nikah
Ilustrasi sidang isbat nikah-istimewa-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - Fantastis, 300 lebih pasangan suami istri (Pasutri) di kabupaten kaur tidak memiliki buku nikah.
Data ini berdasarkan catatan dan hasil penelusuran Kantor kementerian Agama (Kemenag) Kaur.
Pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah ini rerata pasangan usia tua.
Mereka ini tidak memiliki buku nikah bukan karena melakukan pernikahan siri, tetapi pernikahan mereka yang dilangsungkan berpuluh tahun itu tidak tercatat di pemerintahan karena situasi dan kondisi kala itu.
Ratusan pasangan suami sitri di Kaur yang tidak memiliki buku nikah ini terpantau, setelah mereka mengajukan permohonan untuk mendapatkan buku nikah di kemenag kaur.
“Mereka sudah mengajukan sidang isbat nikah tahun ini,” kata Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kaur Wislansyah, SPdI, Jumat (7/7).
Wislan mengaku Kepala KUA Kecamatan masih kesulitan melakukan verifikasi data pasangan yang mendaftarkan isbat nikah. Pasalnya masih ditemukan beberapa berkas yang tidak sesuai dengan persyaratan.
Sidang Isbat nikah guna memberikan kemudahan pada warga yang sudah lama menikah tetapi belum memiliki buku nikah.
“Untuk sidang isbat ini kami bersama pengadilan agama berencana menggelarnya Agustus 2023. Dari 300 pasangan yang mengajukan isbat nikah, masih kami verifikasi lagi,” terang Wislansyah.
Untuk persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, pertama harus mengisi blangko yang telah ada di KUA. Setelah mengisi blangko, diserahkan ke KUA untuk diverifikasi.
Kemudian melampirkan identitas yang menunjukkan bahwa dia sudah berumah tangga. Kemudian pengadilan agama akan memanggil semua yang terlibat dalam prosesi pernikahan saat persidangan itsbat nikah.
“Sidang isbat nikah ini akan dilakukan secara bertahap. Kami upayakan semua pasangan yang belum ada buku nikah memiliki buku nikah, terbanyak itu ada di Kecamatan Muara Sahung,” terangnya. (red)
Sumber: kasi bimas islam kantor kemenag kaur